Restorasidaily | Pematangsianțar Sumatera Utara
Perayaan HUT ke 55 Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sumut Jemaat Gunung Simanuk-manuk Kota Pematangsiantar, Minggu (29/9/2024) dihadiri pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar nomor urut tiga, Susanti Dewayani – Ronald Tampubolon.
Susanti Dewayani – Ronald Tampubolon memanfaatkan kegiatan tersebut untuk mengkampanyekan dukungan jemaat Gereja, serta melibatkan anak-anak berpoto dengan pose salam tiga jari dan membagikan uang dalam amplop.
Dengan bangganya, Susanti Dewayani memposting poto pelibatan anak-anak salam tiga jari di akun Instagram miliknya. Tak berapa lama.saat dikonfirmasi wartawan Restorasidaily.com, Calon Wali Kota yang diusung Partai Amanat Rakyat, Partai Hanura dan Partai PKS, itu menghapus postingannya.
Tindakan Susanti Dewayani – Ronald Tampubolon diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur dengan jelas larangan mengikutsertakan warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih di masa tahapan kampanye.
Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan di masa tahapan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kegiatan di masa tahapan kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Susanti Dewayani – Ronald Tampubolon juga disinyalir dapat dipenjara selama dua tahun karena diduga berkampanye di tempat ibadah yakni Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Gunung Simanuk-manuk no 11, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Itu bertentangan dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon tidak berkenan memberikan tanggapan terkait tindakan pelibatan anak-anak berpose salam tiga jari tersebut.
Namun, perihal ini telah disampaikan kepada Komisioner Bawaslu Pematangsianțar untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme sebenarnya.(Silok)