Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Jelang akhir Tahun 2024, pengurus Komite bersama Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, diduga melakukan pungutan liar kepada orang tua peserta didik kelas X.
Dengan dalih kesepakatan rapat Komite namun bukan program Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), mereka mewajibkan seluruh orang tua membayar uang sejumlah Rp 300.000 untuk ujian Peminatan Jurusan.
“setiap orang tua siswa bayar tiga ratus ribu, untuk ambil jurusan bagi siswa kelas X. Di rapat Komite beberapa hari lalu, sebenarnya banyak yang menolak namun tetap disepakati bersama. Uang itu dibayarkan paling lama tanggal 14 Desember 2024 lalu saat pembagian raport, pak”, ucap orang tua siswa yang minta namanya tak disebutkan.
Kepala MAN Pematangsianțar, Lintong Sirait, membenarkan perihal tersebut. Kata Lintong Sirait, ujian peminatan jurusan merupakan program MAN Pematangsianțar bagi siswa Kelas X. Namun karena biaya ujian tidak tertampung di Dana BOS, maka disepakati melalui kesepakatan rapat Komite bersama seluruh orang tua
“hasil rapat komite bersama wali siswa pada awal tahun pelajaran dalam melaksanakan program/kegiatan yang tdk tertampung pembiayaan dari madrasah : 1. Kls x, pemataan bakat dan minat, Fsikotes, konsultasi dng Fsikolog yang langsung didampingi orangtua.2. Kls xi , Outing kelas 3. Kls Xii, pelepasan, perpisahan/pensi. Untuk Kls x kita gunakan bahagian indikator untuk menempatkan bakat / jurusan sesuai dengan potensi anak ( tidak mutlak ), dapat dikonsultasikan wali siswa dengan madrasah. Trims. Atas atensinya”, sebut Lintong Sirait melalui pesan WhatsApp.
Ketua Komite MAN Pematangsianțar, Imran Simanjuntak mengaku, program ujian peminatan jurusan bagi siswa/siswi bukan program Kementerian Agama Republik Indonesia. Itu merupakan kebijakan program MAN Pematangsianțar yang harus dilakukan agar para orang tua mengetahui bakat anaknya masingmasing.
“setiap awal penerimaan siswa baru dan atas persetujuan orang tua, semua anak didik (siswa/siswi) akan diuji secara psikologi pada tataran akademik. Sehingga orang tua tahu kemampuan anaknya untuk meneruskan kemana nantinya. Ya beban orang tua karena kita bekerja sama dengan psikolog USU dengan didampingi orang tua. Sehingga untuk penetapan jurusan, nanti secara proporsional. Itu inisiatif MAN sebagai lembaga pendidikan, tidak program Kementerian Agama Republik Indonesia”, ungkap Imran Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Sementara Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, enggan memberikan tanggapan atas dugaan pungli yang dilakukan pengurus Komite dan Kepala MAN Pematangsianțar. Ahmad Qosbi terkesan membiarkan tindakan itu tanpa memikirkan kemampuan ekonomi orang tua siswa/siswi MAN yang diwajibkan membayar uang ujian peminatan jurusan tersebut.(Silok)