Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Setelah Idul Fitri 1446 Hijriah, seluruh kendaraan penumpang umum, khususnya Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di wilayah Kota Pematangsiantar, diwajibkan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir.
Hal itu terungkap saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi sekaligus pemberitahuan kepada sejumlah PO Bus yang mangkal di seputaran Ramayana Department Store, seperti Intra, Eldivo, Paradep, serta lainnya, Rabu (12/03/2025).
“kebijakan ini sebagai tindak-lanjut instruksi Wali Kota Pematangsiantar, Pak Wesly Silalahi, dalam rangka optimalisasi pengoperasian Terminal Tipe A Tanjung Pinggir. Jadi semua bus yang mangkal di seputaran Ramayana, sudah kita imbau untuk tidak lagi mangkal di sana. Kita arahkan ke Terminal Tanjung Pinggir. Kita beri waktu sampai setelah Hari Raya Idul Fitri”, kata Kadishub Pematangsianțar, Julham Situmorang, didampingi beberapa pejabat Dishub lainnya.
Julham Situmorang juga menyatakan, pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi kepada mobil penumpang (mopen) atau angkutan kota (angkot) agar masuk ke Terminal Tanjung Pinggir. Menurutnya, hingga saat ini, baru Mopen Bandar Jaya yang masuk ke Terminal Tanjung Pinggir.
“termasuk ke depannya kita akan sosialisasi ke bus yang mangkal di Parluasan”, ungkapnya.
Sebelumnya, Sabtu (08/03/2025), Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Wakil Wali Kota Herlina meninjau langsung Terminal Tanjung Pinggir.
Pada kesempatan tersebut, Wesly Silalahi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk fokus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing guna merealisasikan pengoperasian terminal tersebut. (Silok)