6 September 2025 | 20:57 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, Bank Mandiri Pematangsiantar Menikmati Subsidi Bunga Bank dari Pemerintah

Oplus_131072

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, Bank Mandiri Pematangsiantar Menikmati Subsidi Bunga Bank dari Pemerintah

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
2 Juni 2025 | 14:16 WIB
in Berita, Pematangsiantar, Peristiwa
0

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara 

Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 yang telah dipertegas dengan perubahan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk plafon maksimal Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), tidak memerlukan agunan tambahan. Pemerintah Republik Indonesia memberikan subsidi bunga atau marjin debitur kepada bank penyalur. Bank hanya boleh mencatatkan agunan pokok berupa objek atau usaha yang dibiayai.

Namun bank penyalur KUR di Kota Pematangsianțar, PT Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar, Permenko Perekonomian itu justru diabaikan. Para debitur yang melakukan pinjaman KUR diduga diwajibkan menyerahkan agunan tambahan berupa BPKB, Sertifikat Tanah dan sebagainya. PT Bank Mandiri Pematangsiantar diduga menikmati subsidi bunga atau marjin debitur sekira 6 % dari Pemerintah Republik Indonesia.

Informasi diperoleh wartawan Restorasidaily.com dari seorang narasumber, PT Bank Mandiri Cabang Pematangsiantarr melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Parluasan disinyalir menerapkan kebijakan mewajibkan agunan tambahan berupa BPKB/Sertifikat Tanah bagi seluruh debitur KUR hingga plafon Rp100.000.000. Tak hanya itu, untuk meloloskan pinjaman KUR, nasabah juga diminta untuk memberikan uang jutaan rupiah melebihi ketentuan biaya administrasi yang diterapkan PT Bank Mandiri.

Saat dikonfirmasi tentang informasi tersebut, Kepala KCP Bank Mandiri Parluasan, Hearty br Siahaan membenarkan pihaknya mewajibkan para debitur untuk menyerahkan agunan tambahan jika setelah dianalisa dianggap tidak layak untuk pinjaman Rp100.000.000.

“jaminan tambahan kadang tidak harus diberikan jika memenuhi syarat. Misalnya pinjamannya seratus juta, tapi taksasi dari analis nilai agunannya cuma tiga puluh juta, kan gak mungkin bisa pinjam seratus juta. Ya harus ditambah lagi agunannya. Kita juga sampaikan ini pinjamannya misalnya bisanya lima puluh juta, nasabahnya minta seratus juta ya kita tanyakan ada gak agunan tambahannya, ya kalau ada kita berikan seratus juta”, sebut Hearty br Siahaan saat ditemui di kantornya, Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar, Senin (2/6/2025).

Ditanya, apakah permintaan agunan tambahan tidak melanggar Permenko Nomor 1 Tahun 2023, Hearty br Siahaan menyatakan, itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri se Indonesia.

“”pastinya manajemen PT Bank Mandiri kami itu mulai dari Jakarta sampai ke daerah, termasuk di KCP Parluasan ini, ketentuan itu berlaku secara skala nasional. Itu sudah ketentuan Bank Mandiri. Agunan tambahan untuk pinjaman sampai seratus juta itu merupakan moral obligation di Bank Mandiri, bisa BPKB, bisa sertifikat dan lainnya. Oke pak, silahkan bapak beritakan “, ungkapnya.

Dengan adanya fakta yang disampaikan Kepala KCP Bank Mandiri Parluasan, H br Siahaan, PT Bank Mandiri termasuk Bank yang memaksa debitur KUR untuk memberikan agunan tambahan, khususnya untuk pinjaman maksimal Rp 100 juta, akan dikenai sanksi.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 melarang penyalur KUR meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta, maka PT Bank Mandiri Cabang Pematangsiantarr wajib mengembalikan subsidi bunga atau marjin KUR yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.(Silok)

Share94Tweet59SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Karo

Rumah Adat Karo Dihantam Gempa dan Debu Vulkanik Sinabung

14 November 2017 | 18:47 WIB
Berita

Susanti Dewayani Ikuti Olahraga Bersama Polres Pematangsiantar

16 Juni 2024 | 22:22 WIB
Berita

Bupati Karo : “Pemekaran Desa Batukarang Disetujui Gubernur”

31 Oktober 2019 | 15:55 WIB
Pematangsiantar

Masakan Ayam Geprek Bensu Berbau Tidak Sedap

6 April 2018 | 20:04 WIB
Simalungun

Oknum Supervisor RS Vita Insani “Ancam” Laporkan Balik LI Sidabutar

8 Januari 2018 | 02:36 WIB
Berita

Kinerja Direksi PDAM Tirtauli Mengecewakan. Program Hibah Air Minum Hanya Bisa Dinikmati 959 MBR

3 Desember 2019 | 19:29 WIB
Peristiwa

Kepergok Mencuri Honda Beat, Pemuda Naga Pita ini Babak Belur Dipukuli Warga

5 Maret 2018 | 15:12 WIB
Hukum & Kriminal

Usai Merampok, Sepedamotor Ditabrak Truk. Satu Pelaku Tewas, Satunya Lagi Sekarat

28 Desember 2017 | 01:16 WIB
Pematangsiantar

Walikota Hefriansyah Tidak Hadir di Upacara Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

21 Desember 2017 | 16:48 WIB
Berita

Antisipasi Wabah Corona, Pejabat Simalungun Makan-Minum di RM Pondok Puyuh Kang Latif

31 Maret 2020 | 08:04 WIB
Pematangsiantar

Minta Oknum Guru TM Dibebaskan, Puluhan Siswa/i SMK Bintang Timur Demo Polres Pematangsiantar

26 Oktober 2017 | 18:14 WIB
Hukum & Kriminal

Oknum Residivis Kasus Penadahan Barang Curian Berhasil Kabur

23 Februari 2018 | 20:11 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar