Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Polemik penggunaan lahan milik TNI AD sebagai fasilitas (akses) jalan perumahan Bintang Bersinar II di Jalan Lorong VII, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian serius Korem 022/PT.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 022/Pantai Timur, Mayor TNI T Sinaga memastikan, TNI AD melalui Korem 022/PT tidak pernah menerbitkan izin tertulis penggunaan ahan yang terletak di batas tanah milik Korem 022/PT kepada pengusaha/pengembang perumahan Bintang Bersinar II.
Hal itu disampaikan Mayor TNI T Sinaga melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
“keterangannya : sepengetahuan saya dan hasil kordinasi , dari Korem 022/PT tidak ada menerbitkan Surat Izin, terimakasih”, sebutnya.
Selanjutnya, ditanya tentang sikap atau tindakan apa yang akan dilakukan Korem 022/PT terhadap pengusaha/pengembang perumahan Bintang Bersinar II. Mayor TNI T Sinaga tidak bersedia memberikan tanggapan.
Tentunya hal ini bisa menimbulkan penilaian buruk di tengah masyarakat, Korem 022/PT melakukan pembiaran terhadap aset lahan yang dijadikan sebagai fasilitas (akses) jalan perumahan tersebut.
Sementara, berdasarkan pantauan wartawan Restorasidaily.com, pengusaha/pengembang perumahan Bintang Bersinar II diduga sengaja memanfaatkan lahan milik TNI AD sebagai akses jalan. Itu bertujuan agar dirinya dapat mendirikan beberapa unit bangunan rumah di lahan yang semula direncanakan dijadikan akses jalan perumahan. Letak lahan tersebut berdampingan dengan lahan milik TNI AD (Korem 022/PT). (Silok)