Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kumpulan Pemuda Penegak Keadilan (KP2K) Siantar – Simalungun menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres Pematangsiantar, akan menggelar unjuk rasa, Jumat (19/9/2025).
Gabriel Manalu selaku pimpinan KP2K Siantar – Simalungun akan menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsianțar saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilukada Tahun 2024.
Namun ada hal yang menggelitik untuk menjadi perhatian serius masyarakat, KP2K Siantar – Simalungun meminta dan mendesak Wali Kota Pematangsiantar agar segera menangkap dan memeriksa Ketua KPU bersama seluruh Komisioner KPU Pematangsianțar atas dugaan penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Menjadi pertanyaan, peraturan atau perundang-undangan mana yang membolehkan Wali Kota memeriksa dan menangkap Ketua dan Komisioner KPU Pematangsianțar?
Tak hanya itu, KP2K yang dipimpin Gabriel Manalu juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sumatera Utara untuk menindak tegas Komisioner KPU Pematangsianțar yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana, juga sebagai pelanggaran kode etik yang dapat berpotensi untuk disidangkan dan diberikan sanksi tegas atas dugaan tersebut.
Pertanyaannya, sejak kapan ada DKPP Provinsi Sumatera, bukankah DKPP RI berada di Jakarta?.
Guna meminta penjelasan terkait isi surat pemberitahuan unjuk rasa yang juga telah disampaikan kepada Ketua KPU Pematangsianțar, wartawan Restorasidaily.com mencoba konfirmasi Gabriel Manalu selaku pimpinan KP2K Siantar – Simalungun beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Gabriel Manalu menyatakan, unjuk rasa tidak jadi dilaksanakan tanpa penjelasan alasan pembatalannya.
“gak jadi bang”, jawabnya singkat melalui WhatsApp, Kamis malam (18/9/2025)