Restorasidaily – Saat ini, tidak sedikit masyarakat Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun yang gemar memakai pakaian kaos bertuliskan JR di dada kanannya.
Begitu pula yang dilakukan Masmur Gunanta Sembiring (45), pegawai honor PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Pematangsiantar. Sangkin cintanya kepada baju bertuliskan JR, dia sering memakai baju tersebut, kemanapun ia bepergian.
Namun kali ini, sial baginya. Saat melintas di Gang Sipahutar, Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (22/9/2019/) sekira jam 09.30 WIB, dia disergap petugas Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar. Polisi pun berhasil menemukan narkotika jenis Sabu seberat 0,44 gram dari kantong celananya, sedangkan baju yang dipakainya adalah kaos bertuliskan JR. Namun saat ingin dipoto oleh wartawan, Masmur langsung membalikkan kaos agar tulisan JR terlihat terbalik.
Sebelumnya, pada pukul 09.00 WIB, tim opsnal menerima informasi, Masmur Gunanta Sembiring, warga Jalan Regu no 32, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari ini sering memakai narkoba.
Tak ingin buruannya lepas begitu saja, tim opsnal pun berangkat melakukan penyelidikkan. Sekitar 30 menit kemudian, tim opsnal berhasil menangkap Masmur.
Masmur Gunanta Sembiringi yang juga diketahui sebagai mantan Kasubbag Trantib PD Pasar Horas Jaya (PHJ) itu disuruh mengeluarkan isi kantong pakaiannya. Dari kantong celana sebelah kanan, polisi menemukan barang bukti berupa uang Rp2.000 yang belipat. Ternyata, didalam uang itu ada 1 paket narkotika jenis Shabu seberat 0,44 gram. Masmur pun diboyong ke Mako Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH, menyatakan Masmur Gunanta Sembiring sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Masmur itu dijerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”,ujarnya singkat.(Try)