Restorasidaily – Kinerja aparat kepolisian Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP. Marudut Liberty Panjaitan,SIK,MH bakal membuat gelisah bagi berbagai pihak yang gemar melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selain memberantas peredaran narkotika, kini, mata penindakan hukum Kapolres Simalungun tertuju ke pemberantasan tindak perjudian.
Terbukti, Selasa (26/9-2017) sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Panei Tongah AKP Peris Gultom bersama tim opsnal Unit Reskrim meringkus dua pemain judi leng menggunakan kartu joker dari warung milik Hariadi, di Dusun III Huta Sidomulyo I, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei. Kedua pelaku itu yaknk Hariadi (39) pemilik warung dan Sumiran (50) Mekanik Bengkel.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 set Kartu Joker warna Hitam berjumlah 108 lembar, 2 buah bolpoin warna merah, uang pecahan sebanyak Rp29.000,- dan 1 buku berisikan tulisan permainan judi jenis Joker Karo.
Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul 17.30 WIB, giliran Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sukamto,SH,MH meringkus empat pelaku judi jenis Qiu Qiu yang menggunakan kartu Domino dari dalam rumah Abdul Rahim Simamora, di Jalan Medan KM 10, Lorong VII Sinaksak ,Kecamatan Tapian Dolok. Keempat pelaku itu, pemilik rumah Abdul Rahman Simamora (25) Supir Angkot, Mhd. Arief Riyansyah (24) Sopir Angkot warga Jalan Veteran Lingkungan III Sinaksak, Suprayetno (44) Tukang Las warga Simpang Sigagak Jalan Medan KM 9, dan Hadi Mulyono (27) Sopir Angkot, warga Simpang Cebol Lorong I Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Selain keempat pelaku, turut juga disita barang bukti 1 set Kartu Domino sebanyak 28 lembar dan uang tunai sejumlah Rp258 ribu. Keempat pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Serbelawan.
Tidak ketinggalan, malam harinya sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Jahtanras Satuan Reskrim menangkap Jendri Situmorang (34), warga Huta Bandar Marisi, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Bandar menyaruh juru tulis (Jurtul) judi jenis Kim Hongkong di Warung Tuak milik Ibu Lina, Kampung I Pasar IV, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku Jendri ditemukan barang bukti 1 init HP merek Nokia warna Hitam Putih, yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis KIM Hongkong dan Uang Rp 59 ribu. (Aan)