7 September 2025 | 02:11 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Regional

Miliki 2 Butir Pil Ekstasi, Dedek Senyum Divonis 4 Tahun Penjara

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
4 Oktober 2017 | 20:48 WIB
in Regional
0

Restorasidaily – Terdakwa Dede Andriandi (37), warga Jalan Farel Pasaribu Gang Becak Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat tersenyum setelah Majelis hakim diketuai Lodewyk Ivan Simanjuntak SH MH menghukumnya selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara perihal memiliki dua butir narkotika jenis pil ekstasi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada hari Rabu (4/10 2014) sore sekira pukul 15.30 wib.

Ivan menjelaskan hukuman terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana SH. Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbuktk bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti sepedamotor Yamaha Mio 125 BK 4698 WAF dikendarai terdakwa dirampas untuk Negara.

Terdakwa ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar pada hari Rabu, (8/3 2017) sekitar pukul 02.00 wib dinihari di simpang Gazebo Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Dari jaket sebelah kanan dipakai terdakwa diamankan barang bukti 2 butir pil ekstasi yang dibungkus kertas timah rokok warna cokelat.

Usai membacakan putusan hukuman terdakwa itu Ivan langsung menutup persidangan sembari memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir pikir selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa dalam menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut. (Aan)

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Bupati Karo Membuka Secara Resmi Kompetisi Catur Pra PON 2020

24 November 2019 | 22:22 WIB
Nasional

Memalukan ! MC Acara Deklarasi Tolak Politik Uang Salah Ucap Bait Lagu Indonesia Raya

14 Februari 2018 | 15:56 WIB
Karo

Simpan Sabu 3,84 Gram, Seorang Sopir Angkot Diciduk Polisi Tanah Karo

31 Januari 2018 | 21:39 WIB
Berita

Tidak Terima Kampungnya Disebut Markas Narkoba, Warga Bangsal Demo Polres Pematang Siantar

24 Oktober 2023 | 20:07 WIB
Berita

Kepala SD Negeri 040504 Bintang Meriah Kabupaten Karo, Tahan Hak Guru

4 November 2019 | 21:38 WIB
Peristiwa

Mandi di Aliran Sungai Padang, Aji Anugerah Hanyut

27 Oktober 2017 | 14:22 WIB
Peristiwa

Toko Sepatu Jalan Thamrin Terbakar

18 September 2017 | 23:35 WIB
Berita

Jalan Komplek Perumahan Paradiso Korpri Rusak Parah

19 Oktober 2019 | 10:21 WIB
Karo

Penyuluhan Pertanian Memperoleh Penghargaan dari Pemkab Karo

30 Oktober 2017 | 19:48 WIB
Peristiwa

Frustasi Istri Tolak Rujuk, Joni Hartono Gantung Diri di Pohon Jengkol

12 Februari 2018 | 10:32 WIB
Berita

Penampilan Bagindas Band di HUT Kota Pematangsiantar Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian Polda Sumut

27 April 2024 | 14:32 WIB
Karo

Bupati Garut H.Rudy Gunawan Kunker ke Pemkab Karo

16 November 2017 | 21:22 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar