Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR
Meski tanpa kehadiran Bupati Simalungun, DR.JR Saragih,SH,MM, Kapolres Simungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan Sik MH bersama Kajari Simalungun diwakili Kasi Pidum Nopriadi Andra SH MH, Ketua PN Simalungun Lisper Barutu SH MH dan Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Simalungun Suriawan SH memusnahkan barang bukti 155, 014 Kg narkotika jenis Ganja, Kamis (19/10 2017) sekira pukul 10.00 WIB di Mapolsek Tiga Balata.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan itu berdasarkan laporan polisi didua tempat kejadian perkara (TKP) yakni Laporan polisi NO.POL. : LP/103/IX/2017/ SIMAL/ SEK BANGUN, tertanggal 23 september 2017 sekira pukul 18.00 Wib didalam rumah Huta I Gang Mesir Nagori Karang bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tepatnya dirumah pelaku Abdul Hamzah Sidabutar alias Abdul ( DPO). Awalnya seminggu sebelumnya pihak Polsek Bangun menerima laporan pelaku Abdul sering menjadikan rumah nya itu tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penggerebekkan pelaku tidak ditemukan dirumahnya itu. Begitupun Kapolsek Bangun AKP Jarosman Sinaga tetap melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 99 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang di lak ban, 5 buah plastik packing besar diduga berisi ganja, 2 buah plastik kresek diduga berisi ganja, 1 unit timbangan, 6 buah pisau cutter, 1 buah hekter, 1 buah gunting, 7 buah lakban, 7 buah mancis, 2 buah plastik assoi, 2 buah tas rangsel warna hitam, 1 buah tas rangsel warna biru, 1 buah plastik packing berisi 51 bungkusan diduga bekas pembungkus ganja, 8 buah goni plastik, 3 lembar kertas nasi warna cokelat, 56 buah plastik assoi warna merah, 1 bungkusan berisi plastik kresek warna hitam, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes An. Zulhamzah Saragih, 1 lembar akte lahir An. Wahyu Hamzah Saragih dan 1 lembar kartu keluarga An.Zulhamzah Saragih.
Pihak Polsek Bangun melakukan penimbangan Barangbukti ke Pegadaian tertanggal 25 september 2017 dengan hasil: berat kotor: 129, 7 Kg, berat bersih: 124, 14 Kg kemudian disisihkan sebanyak 353 gram ke Labfor Polri cabang Medan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Selain barang bukti itu pihak Polsek Bangun juga mengamankan Saduwon Sidabutar diketahui abang kandung pelaku Abdul.
Namun Saduwon tidak dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan sebagaimana layaknya manusia normal dan dari hasil pemeriksaan secara psikologis ke psikiater rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut tertanggal 26 september 2017 oleh dr Elmeidw Effendi M.Ked.Kj. Sp. Kj menyimpulkan Suwaduon megalami gangguan mental berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter nomor : R / VERP / 10 / IX / 2017 / Rs. Bhayangkara tanggal 26 September 2007. sehingga dikembalikan kepada pihak keluarga. Pelaku Abdul dijerat tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum ” membeli, menjual, menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis Ganja. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu Laporan Polisi nomor : LP / 149 / VIII / 2017 / Simal Tanah Jawa pada tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 20.30 wib didalam rumah yang terletak di Jalan Bah Kora II Huta Pisang Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun tepatnya rumah pelaku Pandapotan Siagian (39). Awalnya dilakukan penangkapan pelaku Albin Jendrw dengan barang bukti 1plastik klip kecil sabu dan Ganja 1 lenting. Pelaku Albin Jendra diinterogasi mengaku ganja tersebut diperoleh dari Pelaku Pandapotan Siagian.
Tepat hari Rabu, 23 Agustus 2017 pukul 20.30 wib pelaku Pandapotan Siagian berhasil ditangkap dengan barang bukti Daun Ganja Kering sebanyak 36 Bungkus Besar. Pelaku Pandapotan mengaku telah berhasil melakukan penjualan dua kali sebanyak 70 bungkus besar yakni pertama 20 bungkus dan kedua 50 bungkus. pada saat penjualan ketiga sebanyak 14 bungkus dari 50 bungkus, dan sisanya sebanyak 36 bungkus besar berhasil diamankan oleh Polsekta Tanah Jawa. Pelaku Pandapotan Siagian dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti 36 bngkus ganja itu seberat 35, 214 kg dilakukan pemusnahan sebanyak 31,714 kg sedangkan sisanya 3,500 kg akan digunakan guna penyidikkan.
Usai pemusnahan barang bukti itu Kapolres Simalungun beserta undangan memberikan tali asih kepada Warakawuri, Anak Panti Asuhan dan Masyarakat yang hadir. Turut hadir kegiatan pemusnahan barang bukti itu Kabag Sumda Kompol J. Girsang, Kasat Intelkam AKP R. Sihotang, Kasat Narkoba AKP M. Ritonga, Kasat Lantas AKP Hendri ND Barus, Kapolsek Balata AKP Agusman Saragih dan Danramil Balata Kapten B. Panjaitan. (Ridho/Jamil)