Restorasidaily.Com|Simalungun
Hasil pengembangan terhadap tiga pelaku yang terlebih dahulu ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun, Narapidana (Napi) Jhon Poltak Saragih alias Jhon Ketek (54) p, warga Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar imi terpaksa berurusan dengan polisi lagi. Jhon Ketek terungkap mengkoordinir peredaran narkotika jenis ganja dari balik jeruji Lapas Klas 2 A Pematangsiantae. Ganja itu milik Dedong, oknum bandar (BD) asal Kota Medan.
Ketiga pelaku yang terlebih dahulu ditangkap itu yakni Padli Pakpahan alias Pak Dea (41) Supir warga Jalan Teratai Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun, Handoko Alias Koko (47 ) kuli bangunan warga Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat dan Januarlan Sianipar alias Anipar (53) supir warga Jalan Ercis Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar timur.
Awalnya Rabu (1/11 2017) sekira pukul 14.00 WIB, tim opsnal menangkap pelaku Pak Dea di rumahnya, Jalan Teratai Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Setelah digeledah dari rumahnya ditemukan barang bukti 10 paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi, 16 lembar kertas nasi utk bungkusan Ganja, 1 bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas koran, 2 batang rokok dicampur narkotika diduga jenis ganja, 1 unit timbangan warna orange, 1 bungkus kertas koran berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 buah gunting dan 1 lembar kertas paper atau tiktak.
Selanjutnya atas pengakuan Pak Dea itu tim opsnal menangkap pelaku Koko dirumahnya dengan barang bukti 2 bungkus sedang diduga narkotika jenis ganja dibingkus kertas koran, 6 buah plastik assoy warna hijau, 1 bungkus plastik kresek warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran dan 1 unit hp merk nokia. Tidak sampek disitu, atas pengakuan pelaku Koko tim opsnal menangkap Januarlan Sianipar disalah satu warung dekat rumahnya dengan barang bukti 1 buah dompet berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 unit hp merk samsung dan 3 bungkus kertas hvs berisikan diduga narkotika jenis ganja.
Begitupun pelaku Anipar juga ikut mengaku ganja itu diperolehnya dari oknum Bandar (BD) bernama Dedong warga Kota Medan melalui arahan Napi Jhon Ketek. Tim Opsnal pun berkoordinasi dengan Kalapas Kelas II A Pematang Siantar kemudian mengamankan Napi Jhon Ketek yang sedang ditahan. Dari tangan Napi JhIn Ketek disita barang bukti 1 unit hp merk black berry yang digunakan untuk menghubungi oknum BD Dedong dan Pelaku Januarlan Sianipar. Keempat pelaku diboyong ke Mako Satuan narkoba Polres Simalungun. (Aan)