Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Mantan Direktur RS Horas Insani, Dr Med dr Polentyno Girsang SpB, KBD Fina Cs kembali dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Sabtu (18/11 2017) sore sekira pukul 18.00 WIB. Eksekusi terhadap dirinya tersebut juga dilihat langsung oleh istri dan anaknya.
Mantan narapidana di Tahun 2015 dengan hukuman selama 6 bulan penjara itu didakwa melakukan penggelapan uang RS Horas Insani yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Terpidana Polentyno dieksekusi Kasubbag Bin Doddy Gajali Emil SH MH didampingi Kasi Intel Hary Palar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH dan staff Tata Usaha (TU) Hendra Nasution langsung dari rumahnya yang terletak di Jalan Laut Tawar Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.
Kajari Siantar melalui Kasubbag Bin Doddy Gajali Emil SH MH ditemui malam harinya pukul 20.00 wib menyatakan dalam eksekusi itu team eksekutor Kejari Siantar turut meminta dampingan Aiptu Klinus Sitinjak personil Polres Siantar. Terpidana Polyentino tidak ada membuat perlawanan fisik melainkan sebatas perdebatan mulut.
Begitupun sekitar dua jam kemudian tepatnya pukul 18.00 WIB, terpidana Polentyno dieksekusi dengan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2A Pematangsiantar di Jalan Asahan KM VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Terpidana Polentyno Girsang itu sebatas membuat perlawanan dengan perdebatan mulut saja tapi kami sudah eksekusi dan diserahkan ke Lapas klas 2A Pematangsiantar”,ujarnya.
Dijelaskan, eksekusi itu menindaklanjuti surat perintah pimpinan yakni Kajari Pematangsiantar untuk melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.354K/PID/2017 tertanggal 8 Juni 2017. Awalnya Majelis Hakim PN Siantar pada tanggal 25 Juli tahun 2016 memutuskan hukuman terpidana Polentyno selama 8 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Dimana sejak tahun 2008-2010 terpidana Polentyno menyuruh rekanan membayarkan uang perobatan ke rekening pribadinya yang dibuka tanggal 12 September 2008 di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pematangsiantar dengan No.000000-01-30-000015-8 kemudian menyurati pimpinan cabang BTN perihal bertanggung jawab pembuatan cek/BG RS Horas Insani kepada BTN Cabang Pematangsiantar dan masih menjabat Direktur RS Horas Insani. Akibat perbuatan itu RS Horas Insani mengalami kerugian sebesar Rp 1.192.291.736.
Tanggal 30 Oktober Tahun 2016, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan nomor 530/PID/2016/PT MDN memutuskan hukuman terpidana Polyentino selama 1 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Pematangsiantar.
Terpidana Polentyno mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Tanggal 8 Juni 2017 Majelis hakim MA RI No.354K/PID/2017 memutuskan menolak Kasasi terpidana Polentyno dan menguatkan hasil putusan majelis hakim PT Medan dengan menghukum terpidana Polentyno selama 1 tahun penjara.
“Jadi terpidana Polentyno dieksekusi menindak lanjuti hasil putusan majelis hakim MA RI”, ujar Doddy Gajali Emil SH MH mengakhiri. (Aan/Nandho)