7 September 2025 | 02:16 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Regional

Gelapkan Uang RSHI, Dr Polentyno Girsang ” Dieksekusi ” Dihadapan Istri dan Anaknya

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
18 November 2017 | 22:37 WIB
in Regional
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Mantan Direktur RS Horas Insani, Dr Med dr Polentyno Girsang SpB, KBD Fina Cs kembali dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Sabtu (18/11 2017) sore sekira pukul 18.00 WIB. Eksekusi terhadap dirinya tersebut juga dilihat langsung oleh istri dan anaknya.

Mantan narapidana di Tahun 2015 dengan hukuman selama 6 bulan penjara itu didakwa melakukan penggelapan uang RS Horas Insani yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Terpidana Polentyno dieksekusi Kasubbag Bin Doddy Gajali Emil SH MH didampingi Kasi Intel Hary Palar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH dan staff Tata Usaha (TU) Hendra Nasution langsung dari rumahnya yang terletak di Jalan Laut Tawar Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.

Kajari Siantar melalui Kasubbag Bin Doddy Gajali Emil SH MH ditemui malam harinya pukul 20.00 wib menyatakan dalam eksekusi itu team eksekutor Kejari Siantar turut meminta dampingan Aiptu Klinus Sitinjak personil Polres Siantar. Terpidana Polyentino tidak ada membuat perlawanan fisik melainkan sebatas perdebatan mulut.

Begitupun sekitar dua jam kemudian tepatnya pukul 18.00 WIB, terpidana Polentyno dieksekusi dengan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2A Pematangsiantar di Jalan Asahan KM VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Terpidana Polentyno Girsang itu sebatas membuat perlawanan dengan perdebatan mulut saja tapi kami sudah eksekusi dan diserahkan ke Lapas klas 2A Pematangsiantar”,ujarnya.

Dijelaskan, eksekusi itu menindaklanjuti surat perintah pimpinan yakni Kajari Pematangsiantar untuk melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.354K/PID/2017 tertanggal 8 Juni 2017. Awalnya Majelis Hakim PN Siantar pada tanggal 25 Juli tahun 2016 memutuskan hukuman terpidana Polentyno selama 8 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

Dimana sejak tahun 2008-2010 terpidana Polentyno menyuruh rekanan membayarkan uang perobatan ke rekening pribadinya yang dibuka tanggal 12 September 2008 di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pematangsiantar dengan No.000000-01-30-000015-8 kemudian menyurati pimpinan cabang BTN perihal bertanggung jawab pembuatan cek/BG RS Horas Insani kepada BTN Cabang Pematangsiantar dan masih menjabat Direktur RS Horas Insani. Akibat perbuatan itu RS Horas Insani mengalami kerugian sebesar Rp 1.192.291.736.

Tanggal 30 Oktober Tahun 2016, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan nomor 530/PID/2016/PT MDN memutuskan hukuman terpidana Polyentino selama 1 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Pematangsiantar.

Terpidana Polentyno mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Tanggal 8 Juni 2017 Majelis hakim MA RI No.354K/PID/2017 memutuskan menolak Kasasi terpidana Polentyno dan menguatkan hasil putusan majelis hakim PT Medan dengan menghukum terpidana Polentyno selama 1 tahun penjara.

“Jadi terpidana Polentyno dieksekusi menindak lanjuti hasil putusan majelis hakim MA RI”, ujar Doddy Gajali Emil SH MH mengakhiri. (Aan/Nandho)

Share182Tweet114SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Pembeli “Nyanyi”, Pengedar Sabu Ditangkap

9 Oktober 2017 | 16:43 WIB
Peristiwa

Pasang Baleho Ajakan Junimart Girsang, Pekerja Reklame Tewas Tersengat Listrik

28 Oktober 2017 | 12:32 WIB
Peristiwa

Tulang Belulang Manusia Ditemukan di Hutan Lindung Bromos Kabupaten Simalungun

13 April 2018 | 19:09 WIB
Pematangsiantar

Berubah Jadi Lapak Kios Jus, Pelataran Parkir “Dijual” Seharga Rp30 Juta

16 November 2017 | 20:50 WIB
Pematangsiantar

Penanganan Orang Gila di Pematangsiantar Belum Jadi Prioritas

3 April 2018 | 19:20 WIB
Berita

Mengaku Membawa Keluarga Bupati Simalungun, Sopir Mobil Berplat BM Diizinkan Masuk Wilayah Kota Pematangsiantar

8 Mei 2021 | 18:13 WIB
Berita

Antisipasi Wabah Corona, Pejabat Simalungun Makan-Minum di RM Pondok Puyuh Kang Latif

31 Maret 2020 | 08:04 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematang Siantar dan Pemkab Simalungun Bahas Penyelesaian Batas Daerah

15 Agustus 2023 | 14:29 WIB
Opini

Audit LKPD Pemkab Simalungun, Apakah Auditor BPK RI Sudah Bekerja secara Transparan dan Akuntabel?

20 Maret 2018 | 18:54 WIB
Berita

Safari Ramadhan Terakhir, Wali Kota Pematangsiantar Kunjungi Jemaah Masjid Al Falah Siantar Martoba

28 April 2024 | 10:05 WIB
Regional

NasDem Usung Nikson-Sarlandy Balon Bupati-Wabup Tapanuli Utara

4 Januari 2018 | 22:44 WIB
Berita

Suara Musik Terlalu Keras, 81 Live Musik Batak Ganggu Jam Istirahat Malam Masyarakat

13 Januari 2022 | 01:05 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar