Restorasidaily.com | KARO
Herry Syahputra Tarigan (32), warga Desa Batu Dua Puluh, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB ditangkap personil Reskrim Polsek Tigapanah, Polres Tanah Karo. Penangkapan terhadap dirinya tersebut saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu dengan seorang pemesan, di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah.
“Setelah digeledah, dari dalam tasnya ditemukan 14 plastik kecil sabu siap edar. Pelaku ditangkap saat menunggu seorang pemesan sabu di depan sebuah gudang di desa bunuraya, ” ucap Kapolsek Tigapanah AKP Banuara Manurung melalui Kanit Reskrim Polsek Aiptu R Situmeang.
Disebutkan, pelaku tak bisa mengelak lagi dan langsung diamankan berikut barang buktinya berupa 14 plastik kecil sabu seberat 0,63 gram, 12 bungkus plastik bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 potong pipet plastik berbentuk sendok, 1 kotak rokok terbuat dari kaleng dibalut lakban hitam dan kain loreng, 1unit timbangan elektrik merk Pocket Scale dan 1 tas sandang merk Blueeyes tempat ditemukan sabu guna pengembangan selanjutnya. (Anita)