Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Bambang Hendra Syahputra (38), seorang pengemudi becak bersama dua temannya yang bekerja sebagai buruh bangunan, Romayadi Tarihoran (32) dan Faisal Siregar (38) ditangkap polisi Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar. Mereka ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di Jalan Medan Km 3,5 Gang Bajigur Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (8/12/2017) dini hari sekira jam 01:00 WIB.
Bambang Hendra Syahputra dan Romayadi Tarihoran merupakan warga Jalan Medan KM 3,5 Gang Bajigur, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Sesangkan Faisal Siregar (38), warga Jalan Dr. Wahidin Gang Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Awalnya polisi Satuan Narkoba menerima informasi bahwa di rumah pelaku Bambang sering dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku Faisal sedang duduk sambil memegang 1 buah bong, kemudian dari hadapannya ditemukan 1 buah mancis dimana diujungya ada jarum sumbu dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 Paket narkotika diduga jenis sabu.
Tidak itu saja, dari dalam rumah itu polisi juga menangkap dua pelaku lagi yakni Bambang dan Romayadi. Dari kantong baju depan sebelah kiri pelaku Bambang ditemukan 1 buah kotak rokok Surya Pro berisi 6 Paket narkotika diduga jenis sabu seberat 6,50 gram, lalu 1 buah sendok terbuat dari pipet serta dari kantong celana depan sebelah kiri pelaku Bambang ditemukan uang Rp50 ribu.
Di lantai rumah di hadapan pelaku Bambang dan pelaku Romayadi, ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah jarum suntik, dan 1 buah kotak rokok Marlboro didalam ada 1 buah sendok terbuat dari pipet. Adanya barang bukti itu ketiga pelaku diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga pelaku sudah diamankankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketiga pelaku dijerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”,ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi dikonfirmasi singkat. (Fred)
Penulis ; Fredy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo