Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Meski berprofesi sebagai sopir angkutan kota, Sabar Siahaan (44) juga nyambi penjual narkotika jenis sabu. Di dalam keranjang pakaian di rumahnya ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus dengan tisu.
Sabu itu ditemukan oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar saat menggeledah rumah Sabar Siahaan di Jalan dr Wahidin Gang Semangka Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Selasa (9/1/2018) siang sekira pukul 11.00 WIB. Sabar Siahaan bersama barang bukti sabu kemudian digelandang ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Sabar Siahaan itu sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Selanjutnya akan diproses karena melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Dijelaskan pula, penggeledahan dan penangkapan itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan jikalau rumah itu disinyalir dijadikan lokasi transaksi penjualan sabu. Polisi pun menindaklanjutinya dengan mendatangi rumah tersebutm dan akhirnya mendapatkan barang bukti dua paket sabu milik Sabar Siahaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yani 1 buah buku merk Kiky bersampul warna coklat berisikan catatan penjualan sabu, 1 unit HP Samsung warna biru didalam kamar sebelah serta dompet merk Levis warna coklat berisikan uang sebanyak Rp 1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah) dari dalam kantong celana pelaku Sabar.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo