Restorasidaily.com | MANDAILING NATAL
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia telah resmi menonaktifkan Kepala Rumah Tanahan Cabang Mandailing Natal, Armi Siregar dari jabatannya. Jika nantinya Armi Siregar benar terbukti mengeluarkan Apin Lehu, serta ditemukan adanya unsur disengaja, maka bisa dikenakan melakukan pelanggaran yang cukup berat, “pemecatan”.
“Jika, dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemenkum dan HAM Sumut nantinya bahwa Armi benar terbukti mengeluarkan Apin, dan ada unsur disengaja, maka Armi bisa dikenakan melakukan pelanggaran yang cukup berat,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sumatera Utara, Hermawan Yunianto, seperti dilansir Antara, Jumat (26/1/2018).
Menurut dia, Armi Siregar telah dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kacab Rutan Madina terhitung Senin 22/01/2018 karena diduga melakukan pelanggaran yang cukup berat.
Armi Siregar terbukti mengeluarkan narapidana kasus narkoba Arifin alias Apin Lehu (41), tidak sesuai prosedur.
Posisi Armi Siregar digantikan oleh Pariaman Saragih resmi diangkat sebagai Kepala Cabang (Kacab) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mandailing Natal (Madina).
“Kasus yang dilakukan Armi yakni memberikan izin terhadap seorang narapidana (napi) keluar dari dalam rutan dengan alasan bahwa Apin Lehu ingin berobat karena sedang sakit,” ucapnya.
Ia menyebutkan, Armi Siregar juga tidak memberikan surat izin resmi kepada Apin Lehu dan tanpa adanya rekomendasi yang dikeluarkan dari dokter bahwa napi tersebut mengalami sakit, serta harus dirawat.
Selain itu, Armi juga mengantarkan Apin Lehu dengan mobil pribadinya keluar dari Kantor Rutan Cabang Madina.
“Namun, akhirnya Apin bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) ditangkap petugas Polsek Natal sedang mengonsumsi narkoba di sebuah hotel,” sebutnya sembari mengatakan, perbuatan yang dilakukan Armi telah mencoreng nama baik Kemenkum dan HAM.
Selain itu, Armi mengeluarkan napi yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba. Tetapi napi tersebut tertangkap lagi melakukan perbuatan yang sama.
Sebelumnya, personil Polsek Natal mengamankan napi kasus narkoba, Arifin alias Afin Lehu (41) bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) sedang mengonsumsi sabu di Hotel Kurnia, Madina, Rabu (17/12018).
Petugas juga menyita sabu seberat 4 gram, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan 7 pecahan ekstasi.
Afin Lehu merupakan napi kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Rutan Madina. Saat ini Apin Lehu masih menjalani masa hukuman, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada Tahun 2015. (sumber : Merdeka.com)