Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kinerja aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang bersusah payah menangkap 4 warga sedang berpesta narkotika jenis sabu beberapa bulan lalu, serasa sia-sia di tangan para hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Keempat terdakwa, Peterson Tarigan alias Eson, Petrus Damanik, Dedi Dermawan Saragih dan Rahmad Efendi Barus alias Condro divonis ringan, hanya selama 1 tahun 6 bulan, sehingga tidak menimbulkan efek jera di kemudian hari.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Fitra Dewi SH, di dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (6/2 2018) sore pukul 15.15 WIB. Keempat terdakwa itu dinyatakan bersalah mengonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sesuai pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Padahal barang bukti disita dari para terdakwa yakni, 1 buah bong dari minuman gelas merek OH5, 2 buah potongan pipet, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 3 buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok Surya berisikan uang Rp50 ribu dan 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas timah rokok dengan berat bruto 1,26 gram dan berat netto 0,22 gram.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umun (JPU) Henny A Simandalahi SH, menuntut keempat terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara. Keempat terdakwa ditangkap hari Selasa, 8 Agustus 2017 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Gunung Sinabung Ujung No.250, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“Sudah tua-tua. Janganlah ngisap-ngisap Lagi. Berubahlah kalian ya”, ucap Fitra Dewi SH MH sembari menutup persidangan sehingga para terdakwa tersenyum digiring kembali ke ruangan tahanan.
Sementara itu, JPU Henny A Simandalahi SH ditemui usai sidang menyatakan, tuntutan 2 tahun kepada masing-masing terdakwa, dikarenakan fakta persidangan terbukti mengonsumsi sabu.
“Kan mereka lagi pakek. Lagian kan berat sabunya 0,22 gram”, ujar Henny singkat sembari pergi meninggalkan PN Pematangsiantar.
Penulis : Freddy Siahaan