Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Terdakwa kepemilikan 19 paket pil ekstasi, Irfan Pulungan alias Ifan (27) terlihat santai menerima putusan (vonis) majelis hakim Pengadilan Negri Pematangsiantar. Mantan pegawai BRI cabang Pematangsiantar ini divonis selama 12 tahun penjara, di dalam sebuah persidangan yang digelar, Senin (12/2/2018) siang.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ifan melalui Penasehat Hukum Prodeo, Alex Harefa SH telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis untuk memohon supaya hukuman terdakwa diringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Namun majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH MH tetap saja menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Vonis terdakwa itu sama halnya tuntutan hukuman terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program Pemerintah yang sedang galak galaknya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Terdakwa Ifan ditangkap hari Sabtu, 12 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 WIB di rumah kos Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamaan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Dari terdakwa disita barang bukti 19 butir Pil Ekstasi terdiri dari 10 butir pil warna hijau dan 9 butir pil warna merah muda dan 17 butir pil warna range di halaman belakang di bawah jendela.
Berdasarkan berita acara analisis laboratorium barang bukti narkotika Nomor LAB : 6199/NNF/2017 tanggal 21 Agustus 2017 oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Medan yang dalam pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 plastik bening berisi 9 tablet warna Merah Muda berat bersih 2,60 gram dan 1 plastik bening berisi 10 tablet warna hijau berat bersih 2,80 gram berstatus positif MDMA, serta terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan 1 plastik bening berisi 17 tablet warna Orange berat bersih 3,96 gram negatif mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengandung Paracetamol dan Caffeine.
“Masih ada kesempatan tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa. Sidang kamu tutup”, ungkap Fitra Dewi mengakhiri sekaligus menutup sidang.
Penulis : Fernandho
Editor : Freddy Siahaan