Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Personil kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga dari tujuh pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama Nur Jamal (17) yang terjadi pada hari Minggu (25/6/2018) lalu.
Ketiga pelaku adalah Ari Murti alias Ari (23) dan Imam Susanto (29), keduanya warga Dusun 3 Kampung Banten, Desa Paya Lombang, serta Muhammad Eko Syahputra alias Eko (30) warga Dusun 2, Desa Pertapaan, Pondok Sibarau Afdeling 4 Kebun Rambutan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP TP. Butarbutar melalui Kasubbag Humas AKP MT.Sagala, Kamis (1/3/2018) sekira pukul 10.00 WiIB, ketiga pelaku ditangkap di tempat dan jam yang berbeda, Kamis (22/2/2018).
Ketiga pelaku ditangkap karena terlibat penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang pelajar Nur Jamal (17), warga Jalan Koperasi Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Penganiayaan itu bermula saat korban Nur Jamal datang ke Desa Paya Lombang. Sesampai di lokasi, korban dilihat warga sekitar bernama Wagiyem, sedang mendorong sepeda motor Honda Mega Pro milik Muhammad Shobirin. Merasa curiga dengan korban, Wagiyem pun langsung berteriak maling. Mendengar teriakan Wagiyem, korban langsung melarikan diri.
Beberapa warga yang mendengar teriakan Wagiyem, langsung mengejar korban, hingga akhirnya korban berhasil ditangkap warga.
Korban selanjutnya dibawa warga ke rumah Wagiyem. Beberapa warga yang tersulut emosi langsung memukuli korban hingga babak belur. Setelah melihat korban sudah tak berdaya lagi, para pelaku penganiayaan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Mendengar ada penganiayaan dan pengeroyokan, Polisi dari Polsek Tebing Tinggi bergegas menuju ke lokasi untuk mengamankan korban dari amukan massa.
Melihat korban sudah berlumuran darah, polisi langsung membawa korban ke RS Bhayangkari Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun karena luka korban cukup parah, nyawa korban pun tidak dapat diselamatkan lagi.
Setelah hampir 9 bulan dalam penyelidikan polisi, dan dengan bukti bukti yang akurat, akhirnya polisi menetapkan 7 tersangka.
“polisi juga melakukan pengejaran terhadap ke tujuh pelaku. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tigs pelaku, sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas yang identitasnya sudah di kantongi. ke empat pelaku kemudian ditetapkan sebagai DPO.”, kata AKP MT Sagala.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di sel tahann Polres Tebing Tinggi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Erwan
Editor : Hendro Susilo