Restorasidaily.com | KARO
Ratusan karyawan teknisi listrik di wilayah kerja PT PLN dibawah naungan PT Sinar Bintang Mandiri (SBM) mengeluh karena gaji dan dana pensiun lembaga keuangan selama dua bulan, belum dibayarkan.
Alhasil, para karyawan mengalami kesulitan untuk membiayai kebutuhan keluarga sehari-harinya.
“Kami sudah bertanya langsung kepada perusahan, kenapa belum gajian dan sering telat. Tapi tak ada jawaban dari pihak manajemen”, ucap beberapa karyawan, kepada wartawan Restorasidaily.com, Kamis (7/3/2018).
PT SBM merupakan perusahaan rekanan (penyedia jasa) PT PLN, yang mempekerjakan karyawan di bidang teknisi gangguan listrik. Keterlambatan pembayaran gaji ifu dialami oleh 130 karyawan yang bertugas di wilayah kerja PT PLN (Persero)
Para karyawan seharusnya menerima upah atau gaji selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulannya sesuai perjanjian antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan karyawan. Yang mana dalam kontrak antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan PLN juga sudah diatur mengenai hal ini.
“Keterlambatan menerima gaji sepertinya dialami seluruh petugas pelayanan gangguan teknik di bawah naungan pt sbm di wilayah kerja pln area pematangsiantar dan area binjai. Untuk itu, kami minta pihak pln meninjau kembali kinerja pt sbm yang memiliki kontrak pelayanan dengan pln”, pinta para karyawan.
Terpisah, seorang aktivis pemantau kinerja pemerintah, Roi Purba (50) mengatakan, upah atau gaji petugas pelayanan teknik yang berada di bawah naungan PT. SBM yang menjadi ujung tombak pelayanan PLN terhadap para pelanggan, harus secepatnya dibayarkan. Menurutnya, dengan adanya keterlambatan hak-hak tenaga kerja tentunya akan sangat mempengaruhi pelayanan.
“Peran serta pengawasan pln dalam hal ini sangatlah diperlukan, mengingat pelayanan teknik ini adalah citra pln sendiri. PT. SBM juga bertanggung jawab terhadap pelayanan di daerah wisata seperti Berastagi, Parapat dan Samosir. PLN harus berani mengambil langkah tegas dan antisipasi dini terhadap perusahaan penyedia jasa/vendor yang nakal dengan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak petugas alih daya”, tegasnya.
Sekedar diketahui, perusahaan penyedia jasa PT Sinar Bintang Mandiri (SBM) berpusat di Banda Aceh dan memiliki kantor cabang di Jalan Gaperta – Medan. Perusahaan ini memiliki kontrak pelayanan teknik tidak hanya di PLN Area Binjai wilayah kerja Kabupaten Karo, tetapi juga di PLN Area Pematangsiantar dengan wilayah kerja di Rayon Tebing Tinggi – Indrapura dan Rayon Sidamanik-Simalungun sampai dengan Rayon Parapat – Pangururan.
Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan PT SBM belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Anita
Editor : Hendro Susilo