Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga SH mengirimkan data resmi terkait penangkapan dua pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Adriansyah (36) dan Zulkifli Hutagalung (39), di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (16/3/2018) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Adriansyah, yang merupakan adik kandung Walikota Pematangsiantar berstatus ASN Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, bersama Zulkifli Tanjung yang juga berstatus ASN Pemko Pematangsiantar, itu pun resmi dijadikan Tersangka dan ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sab 10 bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 10 buah pipet plastik, serta 1 buah alat hisap sabu-sabu.
“Anggota opsnal melakukan pengintaian selama sebulan sampai ke rumah pelaku di jalan seram bawah kelurahan bantan kecamatan siantar barat pematangsiantar. Disitu anggota opsnal melihat pelaku keluar dari rumah nya mengendarai sepedamotor honda beat warna putih. Selanjutnya anggota opsnal mengikuti atau membuntuti pelaku dan disitu pelaku masuk ke dalam salah satu rumah di jalan sibatu-batu ke arah tengko. Kemudian, anggota opsnal mengetuk pintu rumah dan mengamankan dua laki-laku bernama Adriansyah dan Zulkifli Tanjung”, ucap AKP Manaek S Ritonga SH melalui pesam What’sApp.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo