Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Azhar Saputra Purba (29), warga Pasar ll, Kelurahan Pamatang Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Perdagangan.
Dia diteriaki maling dan akhirnya berhasil ditangkap warga karena mencuri sepeda motor Honda BK 3580 NI milik Demson Sinaga (51), warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 09:30 WIB.
Informasi diperoleh, sebelum kejadian korban pergi keladangnya yang terletak diLorong Saroha Huta Vlll anagori Bandar Tongah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun untuk memeriksa tanan cabe, dan saat hendak pulang korban meliha sepeda motor yang semua ia parkirkan tak jauh dari ladangnya telah hilang.
Setelah berupaya melakukan pencarian, sekitar pukul 10:00wib korban melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motor miliknya, melihat kedatangam korban, pelakupun lantas melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curianya tersebut, hingga akhirnya korban meneriaki pelaku ” Maling” sontak teriakan tersebut mengundang perhatian warga dan berupaya mengejar pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di Huta IV Kampung Lima Nagori Kandangan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Kemudian Pangulu Nagori Kandangan melaporkan ke kejadian keKapolsek Perdagangan dan selanjutnya Pelaku langsung dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Perdaganga Membenarkan Penangapan tersebut, dan setelah memerima laporan personil yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan kunci pas segitiga yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor korban.
“Setela diamankan warga, kita langsung turun kelokasi dimana tersangka ditanngkap warga saat mencoba melarikan diri, kemudian tersangka berikut barang bukti kita bawa ke polsek perdagangan untuk kita periksa” ujar AKP. Daniel Artasasta Tambunan SH,SIK.
Penulis: Hendri