Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Ratusan pengendara ojek online Gojek di wilayah Kota Pematangsiantar kembali menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Rabu (14/8/2019) sekira jam 09.00 WIB.
Mereka menyampaikan keluhan masyarakat terkait tarif dasar ojek online, serta meminta pihak Dishub memperjuangkan revisi atau mencabut Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“kami, para pengendara ojek online (gojek) tidak terima atas terbitnya permenhub nomor 12. Itu kajian darimana ?? Untungnya apa ?? Semua pelanggan kami mengeluh pak, tarif yang biasanya empat ribu menjadi sembilan ribu rupiah. Kami memang mitra pak, tapi lihatlah kami di lapangan ini bagaimana. Ditambah lagi pak, dengan sunyinya orderan, kuali kami tidak terisi. Dan perekonomian siantar juga berpengaruh”, ucap seorang orator, Okto Hutagaol.
Dalam aksi tersebut , ratusan pengendara ojek online tidak berhasil menemui Kadishub Esron Sinaga. Mereka hanya diterima oleh Danru Dishub Sahrul Pane (mantan Lurah Bantan), sembari meminta pihak Dishub untuk menyurati Kemenhub sekaligus memperjuangkan revisi ataupun mencabut Permenhub Nomor 12 tersebut.
Dilain sisi, semenjak diterbitkannya Permenhub Nomor 12, pengendara ojek online harus melakukan sistem Jemput Pelanggan dengan cara Offline, tetapi tetap saja hasilnya tidak menguntungkan bagi para pengendara.
Menanggapi hal itu, Danru Dishub, Sahrul Pane berjanji akan menyurati Kemenhub di Jakarta, setelah sebelumnya akan membicarakannya dengan Kadishub Pematangsiantar, Esron Sinaga.
Mendengar ucapan tersebut, para pengendara Gojek eminta agar segera mendapat kepastian jawaban dari Dishub Kota Pematangsiantar, kapan akan dicabutnya Permenhub tersebut. Jika dalam 3 hari kedepan, mereka belum mendapat kepastian dari Dishub Pematangsiantar, mereka akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi. Tepat pukul 11.30 WIB, mereka membubarkan diri dengan tentram. (Tonis)