Restorasidaily | SIMALUNGUN
Gonjang-ganjing pemberian “Mahar” dalam pengambilan SK Pelantikan Jabatan bagi 51 Pangulu Nagori (Kepala Desa) kepada oknum pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMPN) Pemkab Simalungun, sepertinya mulai terungkap.
Pangulu Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Zulkifli, mengaku telah menyetor uang sejumlah Rp5 juta kepada Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Nagori, Lamhot Haloho. Penyetoran uang itu dilakukan pada Senin sore (19/8/2019) sekira pukul 15.30 WIB, di ruang kerja Lamhot Haloho.
“Iya sudah saya kasih ke lamhot lima juta. Awak sendiri ngasihnya ke lamhot di ruang kerjanya, kalau tak salah jam setengah empat sore. Dikeroyok aku, ya sama kawan-kawannya dia lah”, ucap Zulkifli, melalui sambungan telpon seluler, Selasa (20/8/2019).
Disebutkan, pemberian/penyetoran uang itu terpaksa dilakukan dirinya lantaran Lamhot bolak-balik menghubungi untuk meminta uang pengambilan SK Pelantikan Pangulu, beberapa hari sebelum upacara pelantikan, Jumat (16/8/2019) lalu. Zulkifli juga mengaku telah memprotes Lamhot Haloho dikarenakan telah merealisasikan (membayarkan) Dana Desa untuk Tahap ke II kepada Pj Pangulu Silampuyang, Caroline. Padahal sesuai perjanjian, pembayaran itu dilakukan setelah dirinya dilantik sebagai Pangulu. Namun begitupun, Lamhot Haloho tetap meminta “Mahar” pengambilan SK Pangulu kepada dirinya.
“Ku maki-maki semalam dia, siap ku maki ku kasih duit. Karena sudah dicairkan orang itu dana desa tahak ke dua. Ku bilang sama orang itu, janjinya kayakmana kemarin itu?. Janjinya, sudah dilantik baru keluar dana itu. Si lamhot jawab, kayakmanalah zul, terpaksa aku zul. Ya..pj itu lah yang sudah menerimanya, carolin pegawai kecamatan itu”, ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait pengakuan Zukkifli, Kasi Keuangan Nahori BPMPN Lamhot Haloho menampiknya. Dirinya menyebut ucapan Zulkifli itu bohong. “Bohong itu bang. Gak benar itu. Gak urusan kita kalau orang bohong. Urusan tuhanlah siapa yang bohong”, sebut Lamhot melalu pesan singkat WhatsApp kepada wartawan media restorasidaily.com, Rabu (21/8/2019) sekira pukul 14.05 WIB.
Menyikapi pengakuan Pangulu Nagori Silampuyang, Zulkifli tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwasanya ada permintaan dan pemberian “Mahar” dalam pengambilan SK Pelantikan yang dialami para pangulu. Jika hal ini tidak segera diyindaklanjuti secara tegas oleh Bupati Simalungun, JR Saragih, maka tidak menutup kemungkinan bisa berdampak buruk bagi reputasi kepemimpinan dirinya di jajaran Pemkab Simalungun. (Silok)