Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Sejumlah proyek pembangunan (fisik) bernilai ratusan miliar rupiah di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pematangsiantar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disinyalir terkendala untuk bisa dikerjakan hingga akhir Tahun 2019 ini.
Kabarnya, hal itu dipicu adanya rasa kekhawatiran ataupun ketakutan di diri sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersedia menangani pengerjaan proyek pembangunan (fisik), yang diduga diakibatkan banyaknya surat panggilan dari lembaga penegakan hukum, Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan, waktu dan pikiran mereka banyak terkuras untuk memenuhi surat pemanggilan tersebut.
“kayaknya nggak terkejar lagi, ini sudah bulan berapa. Tinggal berapa bulan lagi. Kan diperiksa semua dinas oleh polres, kejaksaan, kejati dan polda. Semua manggil, gimana mau nyaman kerja?. Habis waktu mikirin dan melayani pemanggilan itu”, ucap seorang ASN di salah satu OPD, Rabu (28/8/2019), yang identitasnya tidak dipublikasikan
Dikatakan, pemanggilan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek di tahun sebelumnya. Banyaknya pemanggilan itu pun tidak diketahui maksud dan tujuannya. Padahal, seluruh pengelolaan anggaran di masing-masing OPD di tahun-tahun sebelumnya sudah memiliki laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“pemanggilan dan diperiksa atas pengerjaan sebelumnya. Kita bekerja untuk pemerintah tetapi bertanggungjawab untuk pribadi. Karena belum pernah gini kejadian, dipanggil terus. Surat datang datang panggilan ke polda dan kejati. Aku pun minggu lalu, dipanggil aku sama polres. Gak tahu aku tujuannya kemana. Ku bilang, bpk sudah periksa. Kerugian negara gak ada. Aku dah lima kali dipanggil”, ungkapnya.
Guna mendapatkan tanggapan terkait ungkapan tersebut, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan tanggapannya.
Sementara itu, informasi diperoleh bahwasanya ada anggaran berkisar Rp90 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar yang bakal tak direalisasikan untuk pengerjaan proyek pembangunan (fisik) di Tahun 2019. Selain adanya 7 Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengundurkan diri lantaran takut diperiksa, hal itu juga disebabkan waktu yang tidak memungkinkan untuk dilakukan lelang proyek dan pengerjaannya.(Silok)