Restorasidaily | SIMALUNGUN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun disinyalir tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan/kios liar di sepanjang Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa Siang (17/9/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Sejumlah bangunan/kios dirobohkan, sedangkan belasan bangunan/kios di samping eks kantor bupati simalungun, tampak kokoh berdiri tanpa diberi tindakan pembongkaran.
Pantauan awak media Restorasidaily.com, beberapa anggota Satpol PP terlihat sedang merobohkan bangunan/kios di sepanjang jalan tersebut. Keberadaan bangunan/kios itu dianggap mengganggu kelancaran lalulintas, serta tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Simalungun.
“Penertiban bangunan/kios ini sudah melalui mekanisme aturan yang berlaku. Sebelumnya kita sudah menghimbau para pemilik bangunan/kios agar tidak berdagang atau membongkar bangunan/kios masing-masing. Kita, anggota satpol pp hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan camat siantar”, sebut Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Lamhot Manurung.
Saat disinggung tentang belasan bangunan/kios di samping eks kantor bupati, depan Makorem 022/PT. Lamhot Manurung berdalih untuk sementara waktu Satpol PP fokus kepada bangunan/kios di sepanjang Jalan Asahan, tepatnya di sekitar gapura/gerbang perbatasan Kabupaten Simalungun – Kota Pematangsiantar.
Padahal, belasan bangunan/kios semi permanen itu diduga juga tidak memiliki izin resmi mendirikan bangunan dari BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Pemkab Simalungun.
“Sekarang ini, kita fokus ke bangunan/kios liar di pinggir jalan sepanjang jalan asahan khususnya di sekitar gapura perbatasan. Mengenai bangunan/kios di samping eks kantor bupati, kita menunggu perintah selanjutnya dari pimpinan”, kata Lamhot Manurung.
Sementara dua orang pemilik bangunan/kios yakni Bu Rizky dan Pak Khoir mengaku tidak semua pedagang ataupun pemilik bangunan/kios memperoleh himbauan penertiban tersebut. (EP/LP)