Restorasidaily | KARO
Meskipun tinggal hitungan jam duduk dikursi ‘empuk’ di gedung DPRD Kabupaten Karo. Anggota dewan lama masa bakti 2014-2019 tetap memenuhi tupoksinya sebagai wakil rakyat.
Didetik-detik terakhir masa jabatan, para anggota dewan menggelar rapat sidang paripurna persetujuan bersama pengesahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (30/09/2019) di Kantor DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.
Rapat sidang untuk mengejar keterlambatan, dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Nora Else Surbakti sekira pukul 22:26 WIB dan dihadiri 32 orang dari 35 anggota.
Diakhir masa jabatan jelang pelantikan anggota dewan baru. Tujuh fraksi dewan menyampaikan pandangan umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2020.
Pimpinan sidang yang telah menerima pandangan akhir dari masing-masing fraksi, melanjutkan dengan laporan gabungan komisi yang disampaikan anggota dewan dari komisi C Jidin Ginting.
Rancangan Peraturan Daerah akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD 2020 Karo tepat pukul 23.12 WIB. Seiring berjalannya waktu, Bupati Karo Terkelin Brahmana pada kesempatan yang sama menyampaikan pidato pendapat akhir persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Karo tentang Ranperda APBD tahun Anggaran 2020 di pukul 23.24 WIB.
Dikatakan Terkelin, tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2020 sesuai amanat pasal 111 Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
akan segera disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyelarasan substansi Ranperda tentang APBD TA 2020. Selanjutnya hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Ranperda menjadi Perda,”ujarnya.
Diakhir pidatonya, Bupati Karo mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan periode 2014-2019 atas pengabdiannya bagi masyarakat Kabupaten Karo.
Sidang ditutup tepat dipukul 23:27 WIB yang diakhiri dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2020.
Adapun struktur Rancangan APBD Kabupaten Karo setelah melalui pembahasan bersama pada naskah KUA-PPAS maupun Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020 disesuaikan dan disempurnakan yaitu;
Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.379.111.962.496 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 103.840.957.850, Dana perimbangan sebesar Rp.1.000.076.594.321, Lain -lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 275.194.410.325.
Belanja daerah sebesar Rp. 1.379.111.962.496 terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 972.576.797.938, belanja langsung sebesar Rp.406.535.164.558.- Surplus/defisit NIHIL.
Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan NIHIL, pengeluaran pembiayaan NIHIL dan pembiayaan netto NIHIL. (Anita)