Restorasidaily | KARO
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi, Kamis (05/12/2019) sekira pukul 18:00 WIB, dan berhasil ‘menggondol’ satu unit sepeda motor jenis RX King disikat Tim Unit Opsnal Polres Karo.
Tim yang dipimpin Kanit IV Reskrim, Ipda Codet Tarigan langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan jika telah terjadi tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Kabanjahe-Tigapanah.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial BG (17) dan MS (25) warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah akhirnya tak berkutik setelah dijemput petugas di desanya.
Menurut Kanit IV Reskrim Ipda Codet Tarigan, Selasa (10/12/2019) kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi: LP/700/XII/2019/SU/Res/T.Karo tanggal 28 November 2019 sekira pukul 13.30 Wib. Yang mana ada terjadi tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor di Simpang SMA Negeri 1 Tigapanah.
“Setelah mendapat laporan, dan dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan kedua pelaku. Sehingga kita langsung mengamankannya berikut barang bukti satu unit septor RX King yang sudah dipreteli. Kedua pelaku sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggungkawabkan perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya. (Anita)
Ket Foto : Kedua pelaku dan berikut barang bukti .