Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus pengeroyokan hingga korbannya tewas (meninggal dunia), yang melibatkan belasan masyarakat Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (28/9/2021).
Namun ironisnya, dengan alasan pertimbangan atas adanya pemberian uang perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sejumlah Rp65 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, menuntut seluruh terdakwa 8 bulan penjara.
Padahal seluruh terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.
“kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Raymon Sinaga, Hisar Butarbutar, Togu Sinaga, dan Sahat Parlindungan Sitorus dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan”, sebut JPU Firmansyah dalam surat tuntutannya.
Tuntutan jaksa ini, jauh lebih rendah dari ancaman hukuman yang didakwakan kepada para terdakwa. Diketahui, ancaman hukuman untuk Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP adalah maksimal 12 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, JPU Firmansyah membenarkan surat tuntutan terhadap para terdakwa yang disampaikan kepada Majelis Hakim PN Simalungun.
“delapan bulan dituntut. Kenapa?. Kerendahan tuntutannya ya?. Iya pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Korban, dikeroyok orang kampung hingga mati gara-gara dia mau mencuri sepeda motor. Sudah, sudah ada perdamaian. Gak mungkin aku berani nuntut turun kalau gak ada perdamaian. Orangtuanya datang dua-dua di persidangan itu. Enam puluh lima juta uang damainya, ada tertera di berkas perkara”, kata Firmansyah melalui sambungan telepon seluler, Jumat (1/10/2021).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Selasa (25/5/2021) lalu, di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban bernama Surya Ganda alias Nanda (Si Jawa) kepergok hendak mencuri sepeda motor.
Mengetahui hal itu, masyarakat setempat mengepung korban. Surya Ganda alias Nanda (Si Jawa) yang merupakan warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), seketika itu dikeroyok beramai-ramai.
Dengan kondisi memprihatinkan, korban sempat dirawat di RS Balimbingan dan RSUD Djasamen Saragih. Beberapa hari kemudian, korban akhirnya meninggal dunia.(Silok/EP/PS)