Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Saat ini, Pemerintah Kota Pematang Siantar di bawah kepemimpinan Wali Kota, dr Hj Susanti Dewayani SpA, sedang menyelenggarakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Namun sangat disesalkan, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar seleksi JPTP untuk jabatan eselon II, tidak pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan yakni Diklat Kepemimpinan III.
Padahal, Diklat Kepemimpinan III sangat dibutuhkan agar ASN yang diberikan amanah sebagai pejabat eselon II mampu mengembangkan kompetensi kepemimpinan taktikal dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansi masing-masing.
Kondisi seperti ini, tentunya akan berdampak buruknya citra Susanti Dewayani sebagai Wali Kota di masyarakat Kota Pematang Siantar dan daerah lain, yang mana dirinya tidak membuat kebijakan tegas dengan melarang ASN yang tidak pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan III untuk mendaftar seleksi JPTP.
Saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023), Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Rosion Hutauruk mengatakan, di syarat pendaftaran seleksi JPTP tidak tertera kewajiban telah mengikuti Diklat Kepemimpinan III.
Kata Rosion Hutauruk, Diklat Kepemimpinan III hanya sebatas menambah nilai (skor) di rekam jejak ASN yang mengikuti seleksi JPTP.
“gak. Di syarat pendaftaran, pengumuman itu gak ada dibuat. Diklat Pim III itu hanya untuk menambah skor di rekam jejak. Kalau sudah mengikuti Diklat Pim, akan menambah skor. Kalau tidak Diklat Pim, nol lah skornya misalnya kalau ada penilaian ini ini”, sebutnya melalui telepon seluler sembari mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti apakah syarat Diklat Kepemimpinan III pada seleksi JPTP sebelum-sebelumnya, diwajibkan atau tidak.
Rosion Hutauruk menambahkan, sebelum menggelar seleksi JPTP, Plt Kepala BKD, Timbul H Simanjuntak sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, bahwasanya Diklat Kepemimpinan tidak diharuskan bagi ASN dalam mengikuti seleksi JPTP..
“kalau dia tidak mengikuti Diklat Pim, bukan berarti menggugurkan haknya untuk mengikuti seleksi JPTP. Nanti kan panitia seleksi yang lebih paham, mekanisme penilaian bagi yang tidak pernah mengikuti Diklat Pim”, ucapnya.
Ditanya nama-nama ASN yang tidak pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan III. Rosion Hutauruk enggan mengungkapkan nama-nama ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi JPTP, namun tidak pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan III.(Silok)