Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Niat tulus orang tua siswa beragama Islam menyekolahkan anaknya di Madrasah Tsanawiyah Negeri, Jalan Medan, Simpang Kapok, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, sepertinya tidak sesuai yang diharapkan.
Aksi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa baru TA 2023-2024 oleh Pengurus Komite dan Kepala Madrasah berkedok uang komite sekolah, telah berlangsung. Bahkan mirisnya, para orang tua/wali siswa diduga dipaksa membayar uang komite selama 6 bulan, dengan alasan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional madrasah dan kebutuhan proses pembelajaran para siswa.
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan orang tua/wali siswa, Jumat (21/7/2023).
“iya pak. Anak saya lulus dan diterima di MTs Negeri ini. Siswa baru diwajibkan membayar uang komite langsung selama enam bulan. Perbulannya lima puluh ribu pak”, ucap orang tua siswa.
Ketika perihal tersebut dipertanyakan kepada Ketua Komite MTs Negeri Pematang Siantar, Ust Faidil Siregar, membenarkannya.
Menurut Ust Faidil Siregar, ada beberapa faktor yang melandasi penerapan kebijakan pembayaran uang komite selama 6 bulan.
“ada beberapa faktor, untuk pembelian buku-buku mata pelajaran Agama yang tidak ada dari Kementrian Agama, atau tidak ada bantuan lainnya untuk itu, seperti :Al-Qur’an Hadits, Figih, Aqidah Akhlak, SKI dan Bahasa Arab.Selanjutnya ada program untuk ruang laboratorium, ruang komputer atau laptop untuk siswa dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)”, sebut Ust Faidil Siregar melalui pesan WhatsApp.(Silok)