Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Sejumlah permasalahan yang terjadi namun terkesan ditutup -tutupi di SMA Negeri 1 Dolok Panribuan mulai terkuak. Dugaan pungutan liar terhadap siswa dan Guru Tidak Tetap (GTT) hingga pengambilan (penggunaan) Dana BOS yang melanggar peraturan perundang-undangan untuk keuntungan pribadi beberapa oknum, pun telah terjadi sejak beberapa tahun hingga Tahun 2022 lalu.
Informasi diperoleh wartawan Restorasidailycom, seorang guru SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Evi Herawati Situmorang, telah memungut uang dari honor/gaji para Guru Tidak Tetap (GTT) sejumlah Rp5000 per jam pada setiap jadwal pembayaran honor/gaji. Jika setiap GTT Provinsi Sumatera Utara memiliki 24 jam mengajar, maka diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 120.000 kepada Evi Herawati Situmorang. Aksi pungli itu disinyalir telah dilakukan sejak Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan dijabat Toni Marbun, Plh Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Barma Simanjuntak, serta berakhir dimasa kepemimpinan Plt Kepala SMA Negeri 1 Dolok, Rismauli Hutabarat.
“benar pak. Saya dan beberapa teman GTT telah diminta setoran gaji lima ribu rupiah per jam. Bu Evi Herawati Situmorang, waktu itu mungkin suruhan kepala sekolah”, ucap seorang GTT yang identitasnya tak disebutkan.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Evi Herawati Situmorang, dirinya enggan menanggapinya. Pesan WhatsApp yang dikirimkan, pun tak dihiraukannya.
Lain halnya dengan Plh Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Barma Simanjuntak. Dirinya disinyalir memaksa Bendahara SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, untuk mengambil (mencairkan) Dana BOS di Tanggal 27 Juni 2022 berjumlah Rp385 juta, di hari bersamaan masa tugasnya telah berakhir sebagai Plh Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan dikarenakan telah dilantiknya Rismauli Hutabarat sebagai Plt Kepala SMA tersebut.
Tindakan Barma Simanjuntak yang hanya berstatus Pelaksana Harian (Plh) itu diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Saat ditemui di SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Selasa (25/7/2023), Barma Simanjuntak terkesan menghindar guna dipertanyakan tentang tindakan pengelolaan Dana BOS di masa kepemimpinannya.
“maaf, saya gak ada waktu. Ini buru-buru ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Pematang Siantar”, jawabnya sambil berjalan tergesa-gesa.
Sementara, Ketua Koperasi SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Horas Manullang tidak ada di sekolah tersebut. Horas Manullang diduga telah melakukan jual beli kertas ujian semester kepada para siswa selama ini. Tindakannya itu juga disebut-sebut direstui Barma Simanjuntak saat menjabat Plh Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan.
Atas banyaknya permasalahan yang terkesan ditutup-tutupi selama ini, kiranya Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan. Jika itu tidak dilakukan, maka Barma Simanjuntak, Horas Manullang dan Evi Herawati Situmorang dibiarkan menikmati keuntungan pribadi dari para siswa, guru dan Dana BOS yang merupakan uang negara.(Silok)