Restorasidaily | Medan, SUMATERA UTARA
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sedang mengusut dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) TA 2020 – 2021 milik Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Pematang Siantar. Beberapa ASN dan pejabat yang masih aktif serta yang telah pensiun pun telah dan akan dimintai keterangan terkait penggunaan Dana BOKB berjumlah Rp2,1 miliar di masa kepemimpinan drg Rumondang Sinaga MARS sebagai Kepala Dinas PPKB Pematang Siantar.
“kalau tidak salah, sejak dua minggu terakhir, sudah ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Saya, mungkin Senin depan berangkat ke Poldasu. Untuk lebih jelasnya, hubungi saja mantan Kadis PPKB atau Kadis PPKB sekarang “, ucap seorang narasumber yang identitasnya tak disebutkan, Jumat (25/8/2023).
Kasubbag Perencanaan Dinas PPKB Pematang Siantar, Intan Situmorang, membenarkan penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Polda Sumut. Minggu lalu, dirinya sudah dimintai keterangan terkait penggunaan Dana BOKB tersebut.
“benar pak. Minggu lalu kan saya sudah dimintai keterangan. Terkait, penggunaan Dana BOKB TA 2020 – 2021 berkisar Rp2,1 miliar. Bapak tanya aja ke penyidik Polda Sumut, saya gak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Semuanya kan sudah ada di BAP'”, kata Intan Situmorang melalui telepon seluler saat dikonfirmasi.
Pemanggilan terhadap beberapa ASN beserta pejabat yang masih aktif dan telah pensiun, dibenarkan oleh Kepala Dinas PPKB Pematang Siantar, Hasudungan Hutajulu. Namun dikarenakan penggunaan Dana BOKB TA 2020 – 2021 sebesar Rp 2,1 miliar, belum di masa kepemimpinannya, Hasudungan Hutajulu tidak berkenan memberikan tanggapan secara terperinci.
“iya bang, ada panggilan untuk mereka dari Poldasu. Terkait penggunaan Dana BOKB, maaf belum di masa kepemimpinan saya, bang”, ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Sementara, mantan Kadis PPKB Pematang Siantar, drg Rumondang Sinaga MARS, enggan membalas konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Bahkan dirinya juga menolak panggilan telpon seluler guna meminta tanggapan dirinya terkait penggunaan Dana BOKB yang disinyalir tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentang dugaan tindak pidana korupsi.(Silok)