Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, mengaku ciut ketika mengetahui Arifin Sihombing mengambil formulir pendaftaran bakal calon Bupati Simalungun ke Partai Golkar Kabupaten Simalungun.
Tak hanya itu, Radiapoh H Sinaga yang mengembalikan formulir sekaligus mendaftarkan diri ke panitia penjaringan, Kamis (25/4/2024), bersamaan dengan digelarnya acara Halal BI Halal di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Simalungun, Jalan Asahan KM 4, Kecamatan Siantar, sejatinya telah melewati batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan Partai Golkar.
“ketika Arifin mendaftar, agak ciut juga. Ada juga ciut-ciutnya”, ucap Radiapoh H Sinaga diiringi gelak tawa para kader Partai Golkar yang berhadir.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Partai Golkar Kabupaten Simalungun membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Simalungun tanggal 16 – 23 April 2024.
Sementara , pengakuan Ketua Panitia Pendaftaran dan Penjaringan, Binton Tindaon, jadwal pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Bupati – Wakil Bupati Simalungun ke Partai Golkar Kabupaten Simalungun pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024.
“udah tutup bos, semalam”, jawab Binton Tindaon melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi tentang batas waktu pengembalian formulir pendaftaran ke Partai Golkar, Kamis (25/4/2024)
Sedangkan, Radiapoh H Sinaga mengembalikan sekaligus menyerahkan berkas formulir pendaftaran dirinya di hari Kamis tanggal 25 April 2024, tepat di acara Halal BI Halal yang diselenggarakan Partai Golkar Kabupaten Simalungun.
Ketika dipertanyakan kenapa diperbolehkan Radiapoh H Sinaga mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Bupati Simalungun ke Partai Golkar Kabupaten Simalungun, sedangkan sudah melewati tanggal batas pengembalian formulir, Binton Tindaon menganggap itu hanya sebatas kehadiran saja. Sedangkan berkas formulir sudah diserahkan oleh tim Radiapoh H Sinaga.
“tadi hanya kehadirannya di kantor Golkar semalam daftarnya melalui team nya dan tadi sambil Halal BI halal”, sebut mantan Ketua DPRD Simalungun tersebut.
Adanya ketidaksesuaian jadwal yang telah ditetapkan, pengurus Partai Golkar Kabupaten Simalungun melalui Panitia Penjaringan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Simalungun diduga bertindak tidak adil dan penuh rekayasa. Pengurus Partai Golkar bersama panitia penjaringan disinyalir telah membatasi kesempatan orang lain untuk mendaftarkan diri, dan Radiapoh H Sinaga saja yang diizinkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Simalungun dari Partai Golkar.(Silok)