Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Masih ingat penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan BBM Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar di Tahun 2023 lalu?. Ternyata, penyelidikan itu sudah dihentikan karena adanya surat rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pematangsiantar terhadap Perumda Tirta Uli di masa kepemimpinan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Perumda Tirta Uli.
Surat rekomendasi Inspektorat yang bisa saja disebut sebagai “Surat Sakti” itu, akhirnya menyelematkan tiga Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, Drs Pardamean Silaen MSi (Ketua), Syaiful Amin Lubis ST (anggota), dan Aris SH MH (anggota) dari kasus korupsi dana bantuan BBM di Tahun 2022 dan Tahun 2023. Ketiganya, masingmasing mengembalikan uang sebesar Rp 30.000.000, agar tidak mendekam di dalam jeruji penjara.
Padahal sebelumnya, keuangan Perumda Tirta Uli Pematangsiantar telah diaudit oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP) kemudian menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang tentu di dalamnya menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan/penyelewengan keuangan Perumda Tirta Uli di Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Namun dikarenakan adanya pengaduan/pelaporan Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, sejumlah pihak berkepentingan diduga menyarankan atau meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Perumda Tirta Uli Pematangsiantar, agar penyelidikan itu tidak dilanjutkan.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli yang juga menjabat Asisten III Pemko Pematangsiantar, Drs Pardamean Silaen, mengaku telah mengembalikan uang sejumlah Rp 30.000.000 dari dana bantuan BBM Perumda Tirta Uli. Pardamean Silaen juga mengaku awalnya tidak berkenan menerima dana tersebut lantaran tidak sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan di Perumda Tirta Uli. Namun diduga dipaksa oleh Zulkifli Lubis, akhirnya dia menerimanya.
“sudah ku kembalikan tiga puluh juta. Ku bilang, gak bisa seperti itu. Tapi kata Zulkifli Lubis terima saja, ya ku terima tapi ku simpan dan gak ku pergunakan untuk apapun. Ketika diperintahkan untuk dikembalikan, sudah ku kembalikan uang itu. Aku pun yang menyarankan untuk diperiksa Inspektorat, makanya gak lanjut”, ucap Pardamean Silaen saat ditemui di sebuah Warung Kopi, Sabtu (3/8/2024).
Pernyataan yang sama juga disampaikan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, Aris SH,MH. Dirinya telah mengembalikan uang yang merupakan dana bantuan BBM Dewan Pengawas Perumda Tirta senilai Rp 30.000.000.
“ikut tahun 2022 hampir 30 juta”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Ditanya, apa dasar/alasan pengembalian dana bantuan BBM Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli tersebut, Aris mengatakan bahwa adanya surat rekomendasi Inspektorat yang menjadi dasar pengembalian uang.
“masih coba mengingat
Seingat saya rekomendasi inspektorat”, katanya.
Inspektur Kota Pematangsiantar, Heri Oktarizal saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Perumda Tirta Uli berdaarkan pemberitaan media online tentang pengaduan dan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan BBM Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli. Laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk kepada Wali Kota selaku KPM, Badan Pengawas dan Direksi.
“LHP Inspektorat hanya diberikan kepada yang berkepentingan, terhadap LHP BUMD pada Perumda Tirta Uli hanya diberikan kepada Walikota selaku KPM, Badan Pengawas dan Direksi. Inspektorat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. terimakasih”, ucap Heri Oktarizal melalui WhatsApp.
Disinggung apakah pemeriksaan Inspektorat dilakukan karena adanya saran dan permintaan Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Pematangsiantar, Drs Pardamean Silaen, Heri Oktarizal menampiknya.
“Inspektorat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. terimakasih”, pungkasnya.
Pengembalian uang oleh tiga Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli atas adanya “surat sakti” Inspektorat, tentunya membuat kasus dugaan korupsi dana bantuan BBM serta dugaan korupsi pengelolaan keuangan lainnya di lingkup Perumda Tirta Uli yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar tidak akan terungkap sebenarnya.(Silok)