Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Permasalahan pemberian upah/gaji buruh tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMKM) oleh sejumlah perusahaan, hingga kini belum benar-benar ditindaklanjuti serius Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Menyikapi kondisi tersebut, Federasi Serikat Pekerja Transport Darat – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTD – KSPSI) Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wiwin Hariono menggelar pertemuan dengan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi – Herlina, Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Wiwin Hariono meminta agar nasib dan hak-hak buruh diperjuangkan sesuai peraturan dan perundang-undangan jika nanti Wesly Silalahi dan Herlina terpilih serta dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
“kami sengaja mengundang Pak Wesly Silalahi dan Bu Herlina ke kantor kami ini. Berbagai permasalahan yang dialami buruh pabrik dan perusahaan yang beroperasi di Kota Pematangsianțar, khususnya terkait upah yang tidak sesuai ketentuan UMK, tetap terjadi. Jika nanti Pak Wesly Silalahi dan Bu Herlina memenangi Pilkada 27 November 2024, lalu dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, kami meminta agar serius membela dan memperjuangkan itu”, kata Wiwin Hariono di Kantor FSPTD – KSPSI Pematangsianțar, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.
Wiwin Hariono juga menyinggung tentang tidak adanya pengawasan tegas dari Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Tenaga Kerja atas kebijakan manajemen perusahaan dan pabrik yang membayar upah tidak sesuai ketentuan UMK tersebut.
“kiranya tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja tidak lagi seperti pada masa kepemimpinan terdahulu, yang mana terlalu jarang memantau dan mengawasi kebijakan manajemen perusahaan dan pabrik yang membayar upah tidak sesuai ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Kami percaya, Pak Wesly Silalahi dan Bu Herlina bekerja secara benar demi kesejahteraan buruh, warga Kota Pematangsiantar “, ungkapnya.
Menyikapi permintaan Ketua DPC FSPTD – KSPSI Pematangsianțar, Wiwin Hariono, disambut baik oleh Wesly Silalahi dan Herlina. Mereka bersepakat, nasib dan hak-hak buruh yang bekerja di perusahaan dan pabrik wajib diperjuangkan.
“pada prinsipnya, pemberian upah telah diatur dalam PP Pengupahan dan UU Cipta Kerja bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan dalam ketentuan UMK Pematangsianțar. Jika nanti saya bersama Bu Herlina diberi amanah rakyat menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, permasalahan pemberian upah ini ditindaklanjuti secara serius dan tegas. Sehingga tidak ada lagi kesewenang-wenangan terhadap hak buruh”, ucap Wesly Silalahi.
Acara pertemuan santai namun serius antara Wesly Silalahi/Herlina bersama seluruh pengurus FSPTD – KSPSI se Kota Pematangsiantar, juga merupakan pemberian dukungan terhadap pencalonan Wesly Silalahi dan Herlina sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar. (Silok)