Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan dituding telah melakukan kecurangan melalui Kordapil (Koordinator Daerah Pemilihan) II, Basmin Sianipar, dengan memerintahkan seluruh Korcam hingga Kordes untuk menyebarluaskan video konten hoax yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.
Konten hoax bertajuk Dinasti Drakula dengan menampilkan gambar Paslon Anton-Benny Sinaga, El Kananda Shah (Ketua MPC PP Simalungun), Sabaruddin Sirait (Sekretaris Cabang MPC PP Simalungun), Johalim Purba, Silverius Bangun dan Ranjak Talun (Timses Anton-Benni).
Kepada wartawan Restorasidaily,com, El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun yang juga merupakan Ketua Partai Hanura kabupaten Simalungun menyatakan keberatan dan meminta Tim Cyber Polda Sumut segera turun dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten hoax tersebut.
“saya keberatan dengan adanya dan tersebarnya konten hoax itu, karena jelas telah menghina dan mencoreng martabat serta nama baik saya dan keluarga serta organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun. Untuk itu, kami minta agar Tim Cyber Polda Sumut segera mengusut dan menangkap oknum pembuat dan penyebar konten itu”, kata El Kananda Shah, Sabtu (2/11/2024).
Menurut El Kananda Shah, sebutan Drakula (Rentenir) di dalam video yang disebarkan oleh beberapa anggota Tim Pemenangan Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan, dianggap identik dengan penghisap darah atau Rentenir merupakan Lintah Darat.
“kami akan perpanjang kasus ini hingga semua pelaku ditangkap”, sebutnya.
Diakui El Kananda Shah, pihaknya telah memiliki informasi terkait nama diduga pembuat video, diduga pelaku yang menyuruh menyebarkan video konten penghinaan tersebut.
Radiapoh Hasiholan Sinaga, kata El Kananda Shah, juga diduga terlibat dibalik upaya penghasutan terhadap masyarakat Kabupaten Simalungun agar mempercayai video konten tersebut. Hal itu diperkuat lantaran Basmin Sianipar merupakan Kordapil II Timses Pemenangan dan Radiapoh sebagai penanggungjawab seluruh Timses.
“sudah ada yang mengaku. Dua orang yang sudah membuat pernyataan, yakni Muhammad Syahrial sebagai Koordinator Kecamatan Siantar yang diperintah oleh Basmin Sianipar untuk menyebarkan konten hoax itu, serta Tanila selaku Koordinator Desa (Nagori) Silau manik yang mengaku diperintah oleh Ayu Admin Tim Pemenangan RHS-Azi”, ungkap El Kananda Shah
Seiring waktu akan diperpanjang ke ranah hukum, El Kananda Shah memberikan kesempatan kepada Penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS-Azi untuk datang dan meminta maaf secara langsung agar mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya yang telah menghina pihaknya.
“mereka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya dapat memicu konflik di lapangan. Dan jika itu terjadi, hal itu merupakan di luar kemampuan kami. Kami minta agar Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi segera meminta maaf”, ucap Ketua Partai Hanura Kabupaten Simalungun tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia, para penyebar hoax wajib ditindak dengan tegas dan mereka akan dikenai beberapa UU, diantaranya UU ITE dan KUHP. Pertama pasal 40 ayat 2 UU no 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang-Undang no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.
Lalu, pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, sampai peraturan Menteri komunikasi dan informatika No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs bernuansa negatif.
Hoaks itu ada dua hal, pertama berita bohong harus punya subjek objek yang dirugikan, Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ras kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).”
Jika berita-berita itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan ketidak harmonisan di tengah kehidupan Masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/denda Rp.1 Milliar.
Hingga saat ini Basmin Sianipar selaku orang yang memerintahkan untuk menyebarkan konten hoax penghinaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi karena nomor WhatsApp tidak aktif. Ada kemungkinan, Basmin Sianipar telah menon-aktifkan nomor WhatsApp miliknya.(Silok)