Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Kepala Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Pematangsianțar, Nurhayati SPdI, MPd, kembali membuat ulah. Dirinya memberhentikan sepihak pengurus Komite Madrasah yang dipimpin Irwan SSos I di hadapan para orang tua murid, Sabtu (21/12/2024).
Diberhentikan sepihak, pengurus Komite MTs Negeri Pematangsianțar melalui Sekretaris Komite, Ahmad Miftah Riski Sitio SH menyebut, Nurhayati telah bertindak arogan serta akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum demi tegaknya peraturan yang berlaku di Kementerian Agama Republik Indonesia.
“belum usai pertikaian yang disebabkan Nurhayati terkait penjualan mobil (bus) Tahfidz, ini diulanginya lagi. Nurhayati tidak paham apa itu komite, apa tugasnya dan dari mana dasar hukum komite. Dia terlalu over, dia terlalu arogan terhadap fungsi komite. Itu mulai terlihat dari tindakan dia mengundang orang tua murid, hingga membuat kegaduhan di dalam rapat. Inilah arogansi dia, memberhentikan sepihak kami pengurus komite”, kata Riski Sitio melalui sambungan telepon seluler, Selasa (24/1$/2024).
Riski Sitio juga menyatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Nurhayati bilamana kebijakan Komite yang tidak sesuai dengan keinginan dirinya sebagai Kepala MTs Negeri, dibenarkan untuk mengadukannya kepada Kepala Kantor Kemenag Pematangsianțar.
Namun kenyataannya, dikarenakan banyaknya keinginan yang tidak bisa diakomodir oleh pengurus komite, Nurhayati langsung memberhentikan sepihak pengurus komite yang masih aktif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Mts Negeri Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengurus Komite MTs Negeri Pematangsianțar periode 2023 – 2025.
“sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Struktur dan Peraturan Komite Madrasah, kita pengurus komite tidak bisa sembarangan menggunakan uang komite. Jika ada yang diminta tidak sesuai dengan jumlah uang yang diberikan, kita bisa dilaporkan ke Kakan Kemenag Pematangsianțar. Bukan dengan memprovokasi para orang tua murid, dengan semena-mena bahwa pengurus komite ini tidak benar. Nurhayati selalu mengeluh kepada orang tua, dirinya diharuskan membuat proposal penggunaan dana komite. Ya memang harus dan wajib seperti itu, karena pengurus komite yang akan mempertanggungjawabkan kepada para orang tua murid”, ucapnya.
Nurhayati, menurut Riski Sitio, terkesan tidak terima dengan kebijakan pengurus komite dalam penggunaan uang yang dimintanya. Nurhayati juga disebut pernah menggunakan uang komite sejumlah Rp5.000.000 saat dirinya berangkat ke Gorontalo beberapa bulan lalu. Meskipun sifatnya pinjam, namun Nurhayati tidak serta-merta membayar uang tersebut.
Untuk mengganti uang yang dipinjam Nurhayati, bendahara komite menutupinya dengan cara memotong uang pengganti transport milik Nurhayati dari dana Komite yang dibayar seluruh orang tua murid.
“dia (Nurhayati,red) pakai uang komite lima juta. Itu sewaktu dia mau berangkat ke kegiatan di Gorontalo. Itu sebutannya pinjam. Dipotong bendahara komite melalui uang pengganti transport setiap rapat komite. Begitupun sempat dia mempersoalkan uang pengganti transport rapat, lalu dijelaskan bendahara Supriadi, dia diam saja. Kami pengurus komite juga sangat kecewa atas kebijakan dan tindakan Nurhayati yang memungut biaya kegiatan Tahfidz Camp beberapa hari lalu. Kami, pengurus komite tidak dilibatkan dalam rapat kesepakatan biaya kegiatan yang diwajibkan kepada orang tua murid. Setiap murid diwajibkan membayar dua ratus ribu rupiah”, ungkap Riski Sitio.
Menyikapi apa yang disampaikan Riski Sitio, Kepala Mts Negeri Pematangsianțar, Nurhayati menampiknya. Kata Nurhayati, dirinya tidak pernah memakai uang komite sejumlah Rp5.000.000 untuk biaya perjalanan dinas ke Gorontalo. Dirinya juga tidak berkenan memberikan tanggapan atas alasan apa memberhentikan sepihak pengurus Komite MTs Negeri Pematangsianțar periode 2023 – 2025 yang diketuai oleh Irwan SSos I.
“tidak pernah sama sekali. Tidak ada saya menggunakan dana komite”, kata Nurhayati melalui pesan WhatsApp.(Silok)