Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara
Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat, berbuntut panjang. Koperasi Pujakesuma yang ditunjuk Peemerintah Republik Indonesia sebagai pengelola dan penanggungjawab operasional, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan beberapa oknum yang menyebut dirinya sebagai aktivis ke Polda Sumatera Utara.
Hal ini ditegaskan Rony Lesmana S.H, M.H kepada wartawan usai membuat Laporan Pengaduan di Mapolda Sumut, Rabu (23/7/2025). Dirinya menduga ada pihak tertentu yang ingin proyek milik Pemerintah Republik Indonesia di bidang hilirisasi sawit itu gagal. Keberadaan pembangunan pabrik minyak makan merah yang akan dikembangkan ke seluruh Indonesia ini, tentunya akan mengganggu segelintir pihak terutama mereka dari kalangan oligarki.
Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah gencar menertibkan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak goreng nakal yang memonopoli kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng.
“karena pabrik minyak makan merah dan tata niaga dari hulu sampai ke hilir dipercayakan Pemerintah kepada badan usaha koperasi tidak bisa badan usaha lain seperti PT. “ ujarnya. Hal itu jelas merupakan keberpihakan Pemerintah yang saat ini memang sedang menggalakan koperasi di setiap pelosok negeri Indonesia.
Rony Lesmana menyatakan, berbagai pihak yang berusaha mengganggu dengan menciptakan opini negatif tentang pabrik minyak makan merah mangkrak merupakan musuh bersama dan penghianat bangsa. Untuk itu, dia dan koperasi serta masyarakat petani kelapa sawit akan berada di garda paling depan untuk menghadapi oknum-oknum yang mengatasnamakan aktivis tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koperasi Pujakesuma selaku pengelola pabrik minyak makan merah menyesalkan tindakan sejumlah oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat yang menuding pabrik minyak makan merah mangkrak. Mereka menggiring opini seolah-olah program Pemerintah itu gagal.
“mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat, mereka menggelar demo dan membuat opini di media seolah-olah program ini gagal”, kata Rony Lesmana. Untuk itulah sebagai penangungjawab operasional pabrik, Pujakesuma resmi membuat laporan pengaduan terkait fitnah dan pencemaran nama baik ini ke Polda Sumut.
“ini kan bisa masuk dalam tindak pidana fitnah yang menyebabkan kerugian di pihak kami, Koperasi Pujakesuma. Sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, kami tentunya berhak melakukan pembelaan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum”, pungkasnya (Silok)