Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson SGP Aruan SH menilai, pasal 12 huruf e Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dipersangkakan terhadap kliennya, Julham Situmorang (JS) tidak tepat.
“artinya, perbuatan JS tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI), kliennya mengatakan bahwa retribusi parkir dari RSVI untuk periode Mei, Juni dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah secara resmi sebesar Rp 48.600.000”, kata Parluhutan Banjarnahor dan Gifson Aruan saat diwawancarai wartawan, Selesa (29/7) sore.
Kemudian, terkait pungutan parkir di RS Vita Insani, Parluhutan menjelaskan bahwa, Inspektorat Kota Pematangsiantar telah melakukan pemerikasaan, serta menyimpulkan bahwa pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme. Sedangkan rekomendasi Inspektorat, Wali Kota Pematangsiantar membentuk tim pemeriksa terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar (Drs Julham Situmorang MSi) dan Tohom Lumbangaol SH MM atas dugaan pelanggaran disiplin.
“bahwa sudah sangat jelas perbuatan JS adalah pelanggaran disiplin, yang seharusnya sanksinya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian dari jabatan”, ungkap Gifson Aruan menimpali.
Namun demikian, sambung Gifson, tim penasehat hukum Julham Situmorang, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Dikemukakannya, pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas penegakkan hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan.
“Kami sangat mendukung program pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu Asta Cita, yakni point 7 berisi tentang memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Sekaligus, memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, bahwa program pemberantasan korupsi haruslah adil, transparan, efektif, bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai integritas dan keadilan untuk masyarakat serta lebih memperkuat pencegahan korupsi,” kata Parluhutan.
“atas persangkaan terhadap JS, kami tim hukum akan melakukan langkah eksepsi pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, yakni penolakan/keberatan. Kita akan menyajikan bukti-bukti dan fakta-fakta kebenaran di dalam persidangan, bahwa perbuatan JS tidak memenuhi unsur-unsur melanggar pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, pungkasnya.