Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya “Jaksa Nakal” mengintervensi anggota Pokja UKPBJ Pemko Pematangsianțar, Kejaksaan Negeri Pematangsianțar menggelar Konferensi Pers (Siaran Pers), Kamis sore (21/8/2025) sekira pukul 18.15 WIB
Ada yang menarik untuk ditindaklanjuti Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin terkait pernyataan hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsianțar, Erwin Purba. Di hadapan puluhan wartawan, Erwin Purba menyebut bahwa hasil pemeriksaan terhadap pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemko Pematangsianțar, ditemukan adanya intervensi dari pihak/oknum yang mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, untuk memenangkan tender proyek kepada penyedia barang dan jasa tertentu.
Namun mirisnya, ucapan Erwin Purba itu tidak sesuai dengan pernyataan yang ditandatangani bermaterai oleh Palti M Pandiangan SKom dan tiga anggota Pokja UKPBJ lainnya. Mereka menyatakan bahwa bekerja secara profesional serta tidak ada diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pihak Kejaksaan Negeri Pematangsianțar.
“di dalam pemeriksaan ditemukan adanya intervensi dari pihak atau oknum yang mengatasnamakan Wali Kota Pematangsianțar untuk memenangkan tender-tender kepada pihak pelaksana atau penyedia tertentu. Dengan adanya pemeriksaan tersebut, pihak UKPBJ Kota Pematangsianțar menolak semua pihak atau oknum yang mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar, dan atau siapapun terhadap paket kegiatan lainnya melalui proses tender atau lelang dan paket penunjukan langsung”, sebut Erwin Purba.
Sementara berdasarkan pernyataan yang ditandatangani bermaterai oleh anggota Pokja UKPBJ Pemko Pematangsianțar, Palti M Pandiangan SKom, Fernando Benny Boy Sihombing, Rusna Barita Siahaan SS, dan Sakti Simatupang menyatakan bahwa Pokja UKPBJ Pemko Pematangsianțar dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia dan menetapkan pemenang penyedia barang dan jasa, bekerja secara profesional serta tidak ada diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pihak Kejaksaan Negeri Pematangsianțar.
Empat anggota Pokja UKPBJ Pemko Pematangsianțar disebut-sebut diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri lalu menandatangani surat pernyataan bermaterai sebelum Erwin Purba melakukan konferensi pers (siaran pers) di hadapan puluhan wartawan. (Silok)