Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Hampir di setiap sudut Kota Pematangsiantar, khususnya di lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat, kini sudah dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan untuk memungut uang parkir. Bahkan, sejumlah oknum pemungut uang parkir (jukir) yang disebut-sebut mendapat restu dari oknum pejabat yang berwenang pun terlihat sangat leluasa menggunakan lokasi yang tidak semestinya sebagai lahan parkir.
Ada dugaan, lahan itu merupakan lahan parkir liar dan uang hasil pungutan parkir tidak disetor ke KAS Daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi para pejabat terkait.
Seperti hasil pantauan wartawan Restorasidaily.com, Sabtu (6/1/2018), di sekitar Taman Hewan, Jalan MH Sitorus dan Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kota Pematangsiantar. Oknum pemungut uang parkir (jukir) memanfaatkan lahan trotoar untuk pejalan kaki sebagai lokasi parkir kendaraan. Bahkan, halaman sekolah Yayasan Pendidikan Taman Asuhan milik PTPN IV Bah Jambi serta halaman bangunan milik warga setempat, pun dimanfaatkan sebagai lokasi parkir.
“Sungguh luar biasa di Kota Pematangsiantar ini, pelebaran jalan di Jalan MH Sitorus, halaman sekolah dan halaman bangunan milik warga, ternyata dijadikan plataran parkir pengunjung taman hewan”, keluh Anton (40), seorang warga.
Uang hasil pungutan parkir dari ketiga lokasi tersebut diduga kuat tidak masuk didalam data ketetapan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Lalu, kemanakah uang hasil pungutan lahan parkir tersebut disetorkan?
“Lihat lah itu, parkir kendaraan aja dinaikkan keatas trotoar. Padahal didalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun peraturan daerah (Perda) sudah jelas dinyatakan trotoar berfungsi untuk pejalan kaki”, ujarnya.
Menurut Anton, pembukaan lahan parkir untuk kendaraan para pengunjung taman hewan itu dilakukan saat liburan perayaan natal dan tahun baru kemarin, bahkan juga saat liburan lebaran dan hari libur lainnya. Para juru parkir itu diduga kuat memberikan setoran kepada Kadishub Kota Pematangsiantar Esron Sinaga, yang berpura-pura menutup mata.
Pltaran parkir itu juga berdampak kepada kemacetan. Perubahan fungsi trotoar menjadi lahan parkir itu sangat membahayakan keselamatan para pejalan kaki, karena pejalan kaki terpaksa berjalan diaspal dengab kondisi arus lalin dua arah.
“Patut diduga ada setoran makanya kadishub maupun para pegawainya membiarkan parkir kendaraan pengunjung di sekitar taman hewan. Walikota dan Kapolres melalui Kasat Lantas harus memanggil dan menindak tegas kadishub dan para pegawainya karena membiarkan adanya parkir kendaraan para pengunjung taman hewan. Apalagi para jukir melakukan pengutipan restribusi parkir tanpa memberikan karcis”, ungkap Anton dengan nada kesal.
Jika merunut keadaan tersebut, maka sudah sewajarnya tindakan pungutan uang parkir dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) yang harus disikapi dengan tegas oleh aparat penegak hukum, Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar. Tak hanya itu, pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar juga sudah bisa menyelidiki seluruh hasil pungutan uang parkir yang ditangani oleh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar dibawah kepemimpinan Esron Sinaga.
Walikota Pematangsiantar dalam hal ini sebagai Pamong dari para pejabat yang berwenang menangani lahan parkir, juga diminta menyikapi dugaan penyelewengan uang hasil pungutan parkir tersebut. Jika Hefriansyah SE tidak berkenan menyikapinya, maka tidak tertutup kemungkinan ia kehilangan pamor dan kredibilitas di mata masyarakat Pematangsiantar.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo