Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Berkas penyidikan wanita yang disebut “Ratu Sabu” Rita Siregar atas dugaan kepemilikan delapan bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Pelimpahan tersebut berlangsung Rabu (4/4/2018 sore.
“Hari ini (Rabu) kita limpahkan. Tugas kita menyajikan bukti tindak pidananya,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Sahala Ritonga ketika ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
Di hari yang sama, Rita Siregar telah memprapidkan Polres Simalungun di Pengadilan Negeri Simalungun. Namun pihak Polres Simalungun tidak hadir dalam sidang perdana prapid tersebut. Rita memprapidkan Polres Simalungun terkait penyitaan barang bukti dan tidak sahnya penahanan.
Atas tidak hadirnya pihak Polres Simalungun, sidang pun ditunda dan akan dibuka kembali pekan depan.
Menanggapi hal ini, AKP Manaek Sahala Ritonga mengatakan, prapid adalah hak hukum setiap orang. Soal barang bukti yang diklaim Rita tidak layak disita, Manaek menerangkan bahwa penyitaan sesuai prosedural dan disaksikan oleh Lurah setempat.
“Prapid itu hak dia. Kalau soal barang bukti kan bisa saja dibilang-bilangnya. Mana yang lebih dipercaya, aparat petugas hukum atau bandar sabu yang jelas-jelas merugikan orang banyak. Di situ kan kita tahu harus membela siapa?”, ujar Manaek.
“Bukan orang yang kekurangan uang kami, sampai hal yang tak ada kaitannya dengan perkara seperti yang kalian sebut kain pel, sepatu sport, ember milik tersangka pun kami sita. Jika ada barang yang tidak berkaitan perkara turut tersita saat penangkapan, itu sifatnya pengamanan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya yang disaksikan pemerintah setempat,” paparnya lagi.
Masih kata Manaek, pihaknya tetap fokus untuk melakukan pembuktian dugaan kejahatan peredaran narkotika yang dilakukan Rita Siregar. Polres Simalungun akan memenuhi segala bukti pemenuhan tuntutan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika yang disangkakan kepada Rita.
Seperti diketahui, Rita sempat melarikan diri saat penggerebekan di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Sabtu (24/2/2018). Rita ditangkap dan diamankan Polres Simalungun pada Jumat (2/3) silam. Rita berhasil kabur melalui jendela di belakang rumahnya. Ia bersama adiknya, Khairul alias He.
Penggerebekan rumah bandar Rita di Jalan Lokomotif setelah melakukan pengembangan dan informasi warga yang sangat resah. Di mana Satnarkoba terlebih dahulu menangkap David Simangunsong (30) pada 22 Februari 2018, sekira pukul 15.00 WIB di Kompleks Perumahan BAS Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya di sebuah rumah kosong.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Rita dan ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi delapan bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu turut juga disita sebagian barang-barang dari rumah Rita, yang menurut pelapor ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu diduga kuat milik Rita dari dalam kamarnya.
Petugas juga menemukan dua unit mobil dan seunit sepeda motor, yang menurut pengakuan warga setempat adalah milik Rita dan He. Namun kunci mobil dan sepeda motor tidak ditemukan. Sehingga petugas mendatangkan ahli kunci. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kedua mobil yang disaksikan oleh perangkat kelurahan serta warga setempat.
Pertama dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Warna Silver BK 1473 QV dan ditemukan sebungkus plastik klip besar yang berisi empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, sebungkus plastik klip besar yg berisikan enam bungkus plastik kosong.
Kemudian dilakukan penggeledahan lagi di mobil merk KIA BK 1811 GA, dan ditemukan sebngkus plastik klip besar, di dalamnya berisi lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. Ada jug 11 bungkus plastik klip kosong.
Rita didampingi Kuasa Hukumnya Halasson Sihombing mengajukan permohonan kepada Hakim agar menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.
Rita juga meminta agar Hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa kerugian materil Rp 14 juta, kerugiaan Im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah Rp 60 juta, serta memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 1 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 6 majalah nasional, 1 radio nasional dan 4 radio lokal serta membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada termohon.
Saat dilakukan penangkapan, pihak Rita menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa TV LED 29 inci Merk LG sebanyak 3 (tiga) unit, TV LED 32 inci Merk Samsung sebanyak 2 (dua) unit, Baterai Mobil Merk Yuasa 2 (dua) unit, Hanphone hone ( HP ) Merk Samsung 3 (tiga) unit dan Merk Nokia 1 (satu) unit, Ember Pel 1 (satu) unit, Gelas 3 (tiga) Lusin , STNK sepeda motor Merk Vixion, tas berisikan dompet dan buku catatan bon kutipan uang peminjaman, Ban mobil 1 (satu) unit dan Velg mobil merk Mercy sebanyak 3 (tiga) unit, monitor computer 1 (satu) unit dan mouse computer 1 (satu) unit DVD sebanyak 1 (satu) unit, CCTV sebanyak 1 (satu) unit , pedang samurai 2 (dua) unit, payung 2 (dua) unit.
Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit mobil Toyota Tipe New Avanza 1.5 G M/T BK 1473 QV Warna Silver, satu unit mobil Merk KIA Tipe VISTO AT BK 1811 GA Warna coklat muda metalik, satu unit sepeda motor Merk Honda Model Sepeda Motor Beat BK 5321 WAH Warna Putih, Rantai emas seberat 5 (lima) mayam, gelang emas seberat 7 (tujuh) mayam, cincin emas seberat 15 (lima belas) mayam, uang sejumlah Rp 33.900.000, pakaian blus Polo dan Diesel sebanyak 15 (lima belas) potong, Celana Panjang dewasa sebanyak 8 (delapan) potong, pakaian anak-anak sebanyak 15 (lima belas) potong, minyak angin Cap Kayu Putih sebanyak 8 (delapan) botol, Kaset DVD sebanyak 27 keping, sepatu kulit Merk Pakalolo sepasang, sepatu kulit merk Kardinal satu pasang, sepatu sport wanita merk Spotek sebanyak dua pasang.
Penulis : Ridho Harahap