24 Oktober 2025 | 09:53 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita

Bakumsu Apresiasi Polisi Tetapkan Tersangka Humas PT TPL Penganiaya  Anak 3,5 Tahun dan Masyarakat Adat

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
1 Juni 2020 | 23:11 WIB
in Berita, Hukum & Kriminal, Simalungun
0
Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
     Penyidik Polres Simalungun, Sumatera Utara, menetapkan tersangka Humas PT Toba Pulp Lestari (Tbk) Sektor Aek Nauli, Bahara Sibuea, dalam kasus penganiaan/pemukulan warga masyarakat adat Sihaporas, Thompson Ambarita dan Mario Teguh Ambarita, anak usia 3 tahun 6 bulan.
     Kinerja enyidik Polres Simalungun yang juga langsung menyerahkan berkas kepada Kejari Simalungun, pun menuai apresiasi dari pegiat demokrasi Sumatera Utara,  Bakumsu.
     “Kami tetap apresiasi penyidik Polres Simalungun. Ini menunjukkan bahwa penyidik bertindak sesuai hukum dan rasa kedalian, bukan hanya masyarakat yang diperiksa, tetapi pihak perusahaan, yakni Humas PT TPL Bahara Sibuea”,  ujar Sekretaris Eksekutif Bakumsu Manambus Pasaribu, kepada wartawan di Medan, Senin (1/6/2020) malam .
     Manambus Pasaribu berharap jaksa serius menangani kasus tersebut. Demikian juga saatnya nanti diserahkan ke pengadilan, majelis hakim agar menyidangkan secara profesional.
      Mengingat dua pejuang masyrakat adat Sihaporas, yakni Bendara Hara Umum Lamtoras Thompson Ambarita dan Sekretaris Umum Lamtoras Jonny Ambarita terlah menjalani proses hukum,  Manambus meminta polisi menahan Bahara.
     “Kami meminta polisi dan jaksa juga manahan Bahara. Dari sisi hukum, memang polisi berhak menahan atau tidak menahan seorang tersangka dengan dalih dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri”, kata Manambus.
      Kasus ini terjadi ketika Bahara dan petugas bagian keamanan TPL bentrok kontra warga masyarakat adat Sihaporas di lahan sengketa di Buntu Pangaturan, Nagori/Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 16 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
     Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra membenarkan penetapan tersangka Bahara Sibuea. “Benar, saudara Bahara Sibuea telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Jericho, Senin (1/6/2020) sore.
     AKP Jericho mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka. Kemudian Rabu 27 Mei 2020 surat penetapan tersangka Bahara diterbitkan.
     Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam kasus ini pelapor adalah Thompson Ambarita, Bendahara Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras).
      Berdasarkan salinan SP2HP pada kertas bertuliskan Polres Simalungun bernomor B/155/V/2020/Reskrim tertanggal 27 Mei 2020, disebutkan Bahara telah menjadi tersangka.
     “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dapat kami sampaikan adalah bahwa setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Barara Sibue sebagai tersangka”, demikian SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra atas nama Kapolres.
    Dalam surat tercantum, penyidik menetapkan Bahara sebagai tersangka pada 4 Maret 2020. Dan pada tanggal 27 Mei 2020 pukul 10.27 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bahara Sibuea.
     “Selanjutnya untuk pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Simalungun, akan kami kirimkan lagi SP2HPnya,” bunyi surat Jerico.
Kasus penganiayaan merupakan imbas sengketa agraria, tanah adat keturunan warisan Ompu Mamontang Laut Ambarita yang telah menetap di Sihaporas sejak tahun 1800-an. Keturunanannya sudah 8 sampa 11 generasi, jauh sebelum Indonesia merdeka, mendiami Sihaporas.
     Tanah Sihaporas dipakai penjajah Belanda sektiar tahun 1913 untuk ditanami pohon pinus. Tanah yang diusaia itu diakui Belanda, terbukti terbti dalam peta Enclave tahun 1916, yang samai saat ini arsinya dimiliki masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas, dan juga terdapat di instansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
     Pada 16 September terjadi bentrokan antara puluhan warga masyarakat adat Sihaporas kontra Humas dan security PT TPL. Dari pihak warga, ada dua korban luka, yakni Mario Teguh Ambarita (usia 3 tahun 6 bulan) dan Thompson Ambarita.
     Ketika itu, warga bercocok tanam jagung dan pisang di lahan darat yang mereka klaim sebagai tanah adat. Sedangkan PT TPL mengkklaim mendapat izin dari Pemerintah Indonesia.
      Sore pada hari yang sama, Thompson Ambarita bersama Marudut Ambarita, dan warga, berobat ke Puskesmas Sidamanik. Selanjutnya melapor ke Polsek Sidamanik, sore itu. Namun petugas Polsek menolak pelaporan warga, dan mengarahkan agar warga melapor ke markas Polres Simalungun di Pematang Sidamanik, yang jaraknya lebih dari 60 kilometer dari Sihaporas.
     Thomson mengalami luka pada belakang tubuhnya karena diduga korban pemukulan Bahara Sibuea. Adapun Mario Teguh Ambarita, anak dari Marudut Ambarita, mengalami luka memar pada leher bagian belakang atau tengkuk, akibat pemukulan Bahara. (Silok)
Share39Tweet25SendShare

Berita Terkait

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

by Restorasidaily.com
18 Oktober 2025 | 21:41 WIB

Restoraaidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PrKP) Kota Pematangsiantar sedang mengerjakan proyek pengadaan Tiang Lampu...

Read more
Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu
Berita

Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu

by Restorasidaily.com
17 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Di Kabupaten Simalungun, program Koperasi Merah Putih (KMP) membuka ruang untuk menghasilkan "pundi-pundi rupiah" dari anggaran...

Read more
Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite
Berita

Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite

by Restorasidaily.com
16 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, telah melaksanakan rapat pembahasan dana komite TP...

Read more
Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar
Berita

Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar

by Restorasidaily.com
15 Oktober 2025 | 00:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak merupakan Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN)...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Kartu SiKerja Bupati Simalungun RHS untuk Masyarakat Kurang Mampu Tidak Terealisasi

12 Januari 2022 | 10:24 WIB
Pematangsiantar

Tuntut Penuntasan Dugaan Korupsi PDAM Tirtauli, KOMPAS Berorasi di Kantor Kejaksaan

11 Januari 2018 | 13:25 WIB
Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Susanti – Ronald.

4 Februari 2025 | 19:06 WIB
Berita

Pawai Barongsai Malam Cap Go Meh Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar

27 Februari 2024 | 19:14 WIB
Peristiwa

Filsafat Etika dan Ilmu

29 November 2024 | 22:23 WIB
Berita

Pemko Pematangsianțar Meraih Predikat B di Ajang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Award 2024

23 Oktober 2024 | 17:52 WIB
Pematangsiantar

Penanganan Hukum Gelper Abi Zone dan GG Zone Bagai Langit dan Bumi

3 Oktober 2017 | 17:18 WIB
Berita

Chipping Kelapa Sawit Asal Jadi Akibat Sub Kontraktor Replanting kepada Perusahaan Milik Anggota DPRD Simalungun

9 Maret 2023 | 23:00 WIB
Berita

Kota Pematangsiantar Raih Juara I NSI NICe 2024

15 Juli 2024 | 21:42 WIB
Berita

Duet PDIP dan Gerindra Pimpin Sementara DPRD Kabupaten Karo

2 Oktober 2019 | 21:31 WIB
Pematangsiantar

Mantan Ka BLH Minta Jekson Gultom Tak Sembarang Lempar “Penyakit” Iuran BPJS Kesehatan

19 November 2017 | 20:50 WIB
Berita

Bupati Simalungun Turun Langsung Tinjau Longsor

3 November 2023 | 20:04 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar