Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Sebuah klinik di Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menggelar acara peresmian (Grand Opening) di bulan lalu. Namun, Klinik yang memiliki nama Yasmin Medical itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Operasional dari Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas yang berwenang.
Berdasarkan informasi diperoleh, Klinik Yasmin Medical disebut-sebut dibangun menggunakan dana bantuan dari PT B Braun, perusahaan perangkat medis dan farmasi Jerman. Klinik Yasmin Medical dipimpin oleh Eko Parismando selaku Direktur, yang saat ini bekerja sebagai perawat di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi, Eko Parismando mengakui bahwa Klinik Yasmin Medical belum beroperasi dikarenakan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional dari DPM-PTSP dan Dinkes Kabupaten Simalungun. Ditanya tentang papan nama klinik yang semula telah dipasang di depan bangunan, Eko Parismando mencoba berdalih belum pernah membuat dan memasangnya.
“benar saya Direktur Klinik Yasmin Medical. Klinik kita belum beroperasi Pak. Papan namanya memang belum dibuat Pak. Belum selesai. Kendalanya, mungkin ya karena izinnya belum keluar Pak. Dari Dinas Kabupaten Pak”, sebutnya melalui sambungan telepon seluler, Rabu (15/9/2021).
Kamis (16/9/2021), wartawan media ini mencoba mengajukan pertanyaan melalui pesan WhatsApp milik Eko Parismando, kenapa dilakukan acara peresmian (Grand Opening) dengan penandatanganan prasasti peresmian bangunan Klinik Yasmin Medical sesuai yang terlihat pada postingan Facebook milik Eko Parismando di bulan Agustus 2021 lalu. Eko Parismando enggan menanggapinya.
Sementara, informasi lain diperoleh bahwasanya pengurusan IMB dan Izin Operasional dari Pemkab Simalungun dibantu oleh seorang anggota DPRD berinisial AP, yang disinyalir memiliki persaudaraan dengan pengurus Klinik Yasmin Medical lainnya.(Silok)