Restorasidaily | Pematangsiantar Sumatera Utara
Tiga karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana, Kota Pematangsiantar, diduga bertindak arogan. Tanpa Didampingi Ketua RT, mereka mendatangi rumah seorang nasabah lalu diduga mengambil paksa sebuah kompor gas dari dalam rumah dengan alasan telat pembayaran angsuran.
Tindakan itu dialami Fera Duriani (39), warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Fera Duriani mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari tiga karyawan KSP Serambi Dana, Fedi dan dua temannya mengambil paksa sebuah kompor gas tanpa memberikan bukti jaminan saat dirinya sedang tidak berada di rumah, Jumat malam (30/8/2024) sekira pukul 22.45 WIB.
Sementara data yang tertera di KSP Serambi Dana, pinjaman uang sejumlah Rp750.000 yang diterima Fera Duriani atas nama adiknya, Finda Karina (24). Sisa angsuran yang harus dibayarkan sejumlah Rp270.000 lagi.
“saya akui saya telat bayar angsuran pinjaman di Koperasi Serambi Dana hampir tiga Minggu. Warung tempat saya berjualan sepi, makanya saya telat bayar. Tadi malam dua karyawan koperasi datang ke rumah saya. Waktu saya usahakan uang untuk mencicilnya, pulang ke rumah rupanya mereka sudah angkut kompor gas saya, bang. Pengutip bilang ke saya sudah habis waktu saya om itu td malam dia blg om”, ucap Fera kepada wartawan Restorasidaily.com, Sabtu (31/8/2024).
Karyawan KSP Serambi Dana, Fedi, saat dikonfirmasi mengakui telah mengambil sebuah kompor gas milik Fera Duriani. Tindakan mereka tanpa didampingi oleh Ketua RT atau Ketua RW setempat.
Menurutnya, kompor gas yang diambil merupakan barang jaminan yang dititipkan kepada KSP Serambi Dana sesuai tertera di surat perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani Fera Duriani.
“bisa saya jelaskan, itu bukan penarikan tetapi penitipan barang jaminan sesuai perjanjian di kantor kita. Bilamana nasabah tertunggak empat hari dari jatuh temponya, kita akan melakukan penitipan barang. Bilamana nanti uang angsuran sudah ada dan dilunasi, barang yang dititipkan akan dikembalikan kepada nasabah”, sebutnya sembari mengaku tidak membuat bukti pengambilan kompor gas saat di rumah Fera Duriani.
Sementara, Pengawas KSP Serambi Dana, Edward Simarmata mengatakan, jika nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran selama satu minggu (7 hari) maka KSP Serambi Dana melakukan penitipan barang jaminan milik nasabah. Disinggung kenapa saat pihaknya melakukan pengambilan paksa sebuah kompor gas milik Fera Duriani tanpa bukti penitipan barang, Edward Simarmata menyatakan itu tergantung cara berpikir dari nasabah tersebut.
“iya betul. Kenapa itu dilakukan, apakah bapak sudah tanya ke nasabahnya apa sudah melakukan pembayaran angsuran?. Sesuai surat perjanjian hutang piutang itu, dalam waktu satu minggu tidak melakukan pembayaran maka kami lakukan penitipan barang. Jika sudah dilakukan pembayaran, akan kita kembalikan barangnya. Jika nasabah beranggapan itu pengambilan paksa, ya tergantung nasabahnya pak. Bagi kami, jika nasabah tidak menerima dan mentaati yang sudah ditandatangani dengan tidak melakukan pembayaran hingga jatuh tempo, wajib dilakukan pemaksaan pengambilan barang jaminan. Silahkan bapak beritakan, kami tunggu beritanya”, kata Edward Simarmata.(Silok)