7 September 2025 | 02:13 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Regional Sumatera Utara Pematangsiantar
El Kananda Shah : ” Kami Bukan Drakula, Kami akan Perpanjang Kasus Ini “

El Kananda Shah : ” Kami Bukan Drakula, Kami akan Perpanjang Kasus Ini “

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
2 November 2024 | 23:22 WIB
in Pematangsiantar, Peristiwa, Simalungun
0

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA 

 

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan dituding telah melakukan kecurangan melalui Kordapil (Koordinator Daerah Pemilihan) II, Basmin Sianipar, dengan memerintahkan seluruh Korcam hingga Kordes untuk menyebarluaskan video konten hoax yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.

 

Konten hoax bertajuk Dinasti Drakula dengan menampilkan gambar Paslon Anton-Benny Sinaga, El Kananda Shah (Ketua MPC PP Simalungun), Sabaruddin Sirait (Sekretaris Cabang MPC PP Simalungun), Johalim Purba, Silverius Bangun dan Ranjak Talun (Timses Anton-Benni).

Kepada wartawan Restorasidaily,com, El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun yang juga merupakan Ketua Partai Hanura kabupaten Simalungun menyatakan keberatan dan meminta Tim Cyber Polda Sumut segera turun dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten hoax tersebut.

 

“saya keberatan dengan adanya dan tersebarnya konten hoax itu, karena jelas telah menghina dan mencoreng martabat serta nama baik saya dan keluarga serta organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun. Untuk itu, kami minta agar Tim Cyber Polda Sumut segera mengusut dan menangkap oknum pembuat dan penyebar konten itu”, kata El Kananda Shah, Sabtu (2/11/2024).

 

Menurut El Kananda Shah, sebutan Drakula (Rentenir) di dalam video yang disebarkan oleh beberapa anggota Tim Pemenangan Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan, dianggap identik dengan penghisap darah atau Rentenir merupakan Lintah Darat.

“kami akan perpanjang kasus ini hingga semua pelaku ditangkap”, sebutnya.

 

Diakui El Kananda Shah, pihaknya telah memiliki informasi terkait nama diduga pembuat video, diduga pelaku yang menyuruh menyebarkan video konten penghinaan tersebut.

 

Radiapoh Hasiholan Sinaga, kata El Kananda Shah, juga diduga terlibat dibalik upaya penghasutan terhadap masyarakat Kabupaten Simalungun agar mempercayai video konten tersebut. Hal itu diperkuat lantaran Basmin Sianipar merupakan Kordapil II Timses Pemenangan dan Radiapoh sebagai penanggungjawab seluruh Timses.

 

“sudah ada yang mengaku. Dua orang yang sudah membuat pernyataan, yakni Muhammad Syahrial sebagai Koordinator Kecamatan Siantar yang diperintah oleh Basmin Sianipar untuk menyebarkan konten hoax itu, serta Tanila selaku Koordinator Desa (Nagori) Silau manik yang mengaku diperintah oleh Ayu Admin Tim Pemenangan RHS-Azi”, ungkap El Kananda Shah

 

Seiring waktu akan diperpanjang ke ranah hukum, El Kananda Shah memberikan kesempatan kepada Penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS-Azi untuk datang dan meminta maaf secara langsung agar mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya yang telah menghina pihaknya.

 

“mereka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya dapat memicu konflik di lapangan. Dan jika itu terjadi, hal itu merupakan di luar kemampuan kami. Kami minta agar Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi segera meminta maaf”, ucap Ketua Partai Hanura Kabupaten Simalungun tersebut.

 

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia, para penyebar hoax wajib ditindak dengan tegas dan mereka akan dikenai beberapa UU, diantaranya UU ITE dan KUHP. Pertama pasal 40 ayat 2 UU no 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang-Undang no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.

 

Lalu, pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, sampai peraturan Menteri komunikasi dan informatika No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs bernuansa negatif.

 

Hoaks itu ada dua hal, pertama berita bohong harus punya subjek objek yang dirugikan, Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ras kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).”

 

Jika berita-berita itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan ketidak harmonisan di tengah kehidupan Masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/denda Rp.1 Milliar.

 

Hingga saat ini Basmin Sianipar selaku orang yang memerintahkan untuk menyebarkan konten hoax penghinaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi karena nomor WhatsApp tidak aktif. Ada kemungkinan, Basmin Sianipar telah menon-aktifkan nomor WhatsApp miliknya.(Silok)

Share112Tweet70SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Delapan Anggota DPRD Sumut Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit. Mangapul Purba ; “PTPN, Jangan Jadi Belanda Hitam di Kabupaten Simalungun”
Berita

Delapan Anggota DPRD Sumut Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit. Mangapul Purba ; “PTPN, Jangan Jadi Belanda Hitam di Kabupaten Simalungun”

by Restorasidaily.com
10 Juli 2025 | 19:21 WIB

Restorasidaily | Sumatera Utara, Indonesia    Seruan penolakan terhadap rencana PTPN IV mengkonversi perkebunan teh menjadi perkebunan kelapa sawit, tak hanya...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Wanita Islam Pematangsiantar Merayakan Milad ke 62

31 Mei 2024 | 18:55 WIB
Regional

Edarkan Sabu-Sabu di Simalungun, Pria Tanjung Morawa Tidur di Sel Tahanan Polsek Perdagangan

15 Maret 2018 | 22:23 WIB
Peristiwa

2 Warga Syahkuda Bayu Tersambar Petir. Bolang Tewas, Naseb Diopname

3 Januari 2018 | 21:07 WIB
Berita

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

19 Januari 2023 | 20:48 WIB
Regional

Dituntut 9 Tahun, Pendamping Pelatih Pramuka ini Tersenyum Divonis 7 Tahun Penjara

5 Desember 2017 | 21:16 WIB
Karo

Bupati Karo Hadiri Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2018 se-Sumut

19 Desember 2017 | 13:42 WIB
Berita

Gubsu Erry Nuradi Serahkan SK Penugasan 2875 Guru Tidak Tetap Non PNS Siantar-Simalungun

16 Desember 2017 | 22:27 WIB
Berita

Wali Kota Menyerahkan Piagam Penghargaan kepada 117 Pendonor Darah Sukarela PMI Kota Pematang Siantar

26 September 2023 | 21:36 WIB
Pematangsiantar

Kerja Berat dan Beresiko tapi Upah Tak Laik. Maukah Walikota Pematangsiantar Memperjuangkan Nasib Mereka?

1 Desember 2017 | 20:36 WIB
Berita

Epilepsi Kumat, Warga Ndokum Siroga Ditemukan Tewas di Danau Toba Tongging

28 November 2019 | 17:23 WIB
Berita

Bawaslu Segera Mengeluarkan Peraturan Pengawasan Netralitas TNI/Polri dan ASN Dalam Pemilukada Serentak

8 Januari 2018 | 09:19 WIB
Pematangsiantar

Didatangi Pengelola Tina Refleksi, Mahendra Ciut dan Takut

19 Desember 2017 | 13:13 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar