Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara
Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, diduga melakukan pencurian listrik. Para pedagang memanfaatkan jaringan liar melalui tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).
Pencurian listrik ini disinyalir sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini, Para pedagang angkringan di Jalan Gatot Subroto encuri listrik karena tanpa dilengkapi meteran listrik serta tidak membayar rekening listrik sebagaimana mestinya.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Minggu malam (19/4/2025), terdapat puluhan pedagang angkringan memanfaatkan listrik di sepanjang Jalan Gatot Subroto.
Meski dilakukan secara ilegal, jaringan liar yang dimamnfaatkan para pedagang angkringan ini tidak mendapatkan tindakan dari PLN. Terlebih lagi keberadaaan pedagang angkringan terang-terangan membuka usaha dan mangkal di jalan utama ama Kota Medan tersebut.
Ulah para pedagang angkringan itu bisa berdampak buruk atas keselamatan masyarakat sekitar. Kabel listrik yang digunakan, diragukan keamanannya. Bahkan kabel yang menjulur di tanah terlihat tersambung dengan isolatif, sementara kabel yang dihubungan ke tiang PJU dengan memasangkan colokan terbuka tanpa pengaman.
Menyikapi tindakan ilegal para pedagang angkringan tersebut, Praktisi Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH berpendapat bahwa itu telah bertentangan serta melanggar Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di dalamnya diatur tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan, termasuk ketentuan tentang penggunaan listrik yang sah dan sanksi bagi pelanggaran.
“tindakan itu bisa dikenakan sanksi pidana berupa: 1. Pencurian listrik: menggunakan listrik tanpa izin atau tanpa membayar biaya listrik yang seharusnya. 2. Perusakan jaringan listrik: merusak atau menghancurkan jaringan listrik milik PLN atau pihak lain. 3. Penggunaan listrik ilegal: menggunakan listrik untuk tujuan ilegal, seperti penggunaan listrik untuk kegiatan ilegal atau penggunaan listrik tanpa izin”, sebutnya saat dihubungi.
Dr Redyanto Sidi SH MH kemudian membeberkan tentang Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yakni; “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Adanya tindakan pencurian listrik tersebut wajib ditindaklanjuti dengan pengawasan informasi kepada masyarakat. Sebaiknya yang dilakukan adalah penindakan karena pidana adalah pilihan terakhir (asas Ultimum Remedium).(Zal)