Restorasidaily – Hingga kini, segala permasalahan yang timbul, baik itu di internal dan eksternal yang dialami Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD-PAUS) tidak kunjung terselesaikan juga. Di satu sisi, permasalahan itu timbul disinyalir karena sikap Walikota Pematangsiantar, Hefriansah SE yang disebut-sebut belum menandatangani sejumlah berkas sebagai persyaratan yang diminta oleh investor.
Padahal, sebagai pemilik PD-PAUS, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Walikota Hefriansah memiliki tanggungjawab moral kepada Negara dan Masyarakat, khususnya mereka yang telah menyetor uang DP pembelian kios yang saat ini menuntut hak pengembalian uang.
Akibat sikap Hefriansah itu seolah dirinya tidak mendukung segala program PD-PAUS, yang dibentuk dan disahkan oleh Alm Hulman Sitorus SE pada Tahun 2014 silam. Jika benar dirinya tidak mendukung, lebih baik Hefriansah membubarkan PD-PAUS.
“Mau tidak mau, sekarang hefriansah sudah dilantik menjadi walikota. Beliau atas nama pemerintah kota adalah pemilik perusahaan daerah, harus segera menyelesaikan segala permasalahan atau keperluan yang dibutuhkan demi terlaksananya semua program di pd-paus. Jangan beliau mengabaikannya, jika memang tidak lagi mendukung program pd-paus, lebih baik dibubarkan saja dengan segala konsekuensinya,” ucap Moses Kelly Habonaran Siahaan, seorang warga Kota Pematangsiantar, Senin (9/10/2017) sekira pukul 15.05 WIB.
PD-PAUS, kata Moses, telah mengelola uang miliaran rupiah sebagai Dana Penyertaan Modal yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar. Begitu pula uang DP pembelian kios, yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, PD-PAUS disebut-sebut masih memiliki kendala akan status lahan yang akan dikelola sebagai pendukung program usaha.
“walikota harus secepatnya memanggil dirut pd-paus herowhin sinaga. Mereka berdua bersama para jajarannya harus segera menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan keberlangsungan program usaha di pd-paus. Jangan masyarakat yang dikorbankan karena mereka,” ungkapnya.(Silok)