8 September 2025 | 03:26 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Tak Terbukti Aniaya Bocah 2,5 Tahun Hingga Tewas, Mangara Tua Siahaan Divonis Bebas

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
13 Desember 2017 | 16:41 WIB
in Peristiwa
0

 

Restorasidaily.com|Pematangsiantar

Seorang terdakwa, Mangara Tua Siahaan (34) menangis sembari memeluk istri dan orangtuanya setelah Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi SH,MH memvonis bebas dirinya karena tidak bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berumur 2,5 Tahun, Jolio Sinaga hingga tewas. Vonis bebas tersebut diputuskan didalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematamgsiantar, Rabu (14/12/2017) sore pukul 15.30 WIB.

Fitra Dewi SH menjelaskan, vonis bebas terhadap terdakwa itu setelah majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara dengan dibuktikan melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis bebas terdakwa itu juga didasari sesuai fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan menewaskan korban karena tidak adanya keterangan saksi yang menguatkan terdakwa sebagai pelakunya. Adanya vonis bebas itu agar diperintahkan terdakwa supaya dikeluarkan dari ruang tahanan.

“Terdakwa divonis tidak bersalah atau bebas. Tidak ada garis merah keterangan para saksi yang menguatkan terdakwa sebagai pelakunya. Hasil visum saksi ahli tidak bisa menentukan siapa pelakunya tapi menentukan adanya luka dialami korban. Masih ada waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk berpikir-pikir menanggapi vonis terdakwa itu”, ujar Fitra Dewi mengakhiri sembari menutup persidangan.

Sementara itu pemberitaan sebelumnya JPU Anna Lusiana menuntut hukuman terdakwa selama 15 tahun penjara karena dibuktikan melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa juga menyatakan terdakwa memiliki riwayat pemakai narkotika jenis putaw sehingga keadaannya mampu melakukan kejahatan kepada anak di bawah umur.

Penganiayaan itu dilakukan pada hari Senin (27/3/2017) sekira pukul 21.30 WIB, didalam rumah ibu angkat korban yang terletak di Jalan Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Tuduhan penganiayaan itu dilakukan terdakwa dengan cara menyorongkan kepala korban dengan tangan kanan hingga dahi korban membentur broti pondasi sekat triplek kamar tersebut, lalu menjitak kepala belakang korban, memukul lengan kiri dan mencubit korban.

Korban menangis tetapi terdakwa meninggalkan korban didalam kamar dalam keadaan diselimuti sarung lalu mengunci gembok pintu rumah.

Penulis ; Nandho/Fredy Siahaan

Editor ; Hendro Susilo

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
Diprotes, Setiap Tahun Menaikkan Biaya Sekolah. Manajemen SD Kristen Kalam Kudus 2 Dituding Utamakan Keuntungan daripada Kualitas
Berita

Diprotes, Setiap Tahun Menaikkan Biaya Sekolah. Manajemen SD Kristen Kalam Kudus 2 Dituding Utamakan Keuntungan daripada Kualitas

by Restorasidaily.com
11 Juni 2025 | 15:04 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Bagi masyarakat Kota Pematangsiantar yang berencana menyekolahkan anaknya di SD Kristen Kalam Kudus 2, sepertinya harus...

Read more
Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, Bank Mandiri Pematangsiantar Menikmati Subsidi Bunga Bank dari Pemerintah
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, Bank Mandiri Pematangsiantar Menikmati Subsidi Bunga Bank dari Pemerintah

by Restorasidaily.com
2 Juni 2025 | 14:16 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 yang telah dipertegas dengan perubahan...

Read more
Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan Curi Listrik
Berita

Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan Curi Listrik

by Restorasidaily.com
20 April 2025 | 21:01 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, diduga melakukan pencurian listrik....

Read more

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Mega Pro Raib di Parkiran PN Siantar, Diduga Pelaku Terekam CCTV

4 Oktober 2017 | 17:25 WIB
Berita

Acara Syukuran Pelantikan Radiapoh H Sinaga Tanpa Izin Polres Simalungun. Timbulkan Kerumunan Massa Tetapi Hukum Tidak ” Ditegakkan “

29 April 2021 | 09:51 WIB
Berita

ASN Pemkab Simalungun Laksanakan Apel Gabungan Pasca Libur Cuti Bersama.

26 April 2023 | 11:47 WIB
Nasional

Bupati dan Kapolres Tahah Karo “Tak Bernyali” Tindak Tegas Penambang Liar di Zona Merah Sinabung

23 Desember 2017 | 21:22 WIB
Pematangsiantar

Progresifitas AKBP Doddi Hermawan Dipertanyakan.

5 Oktober 2017 | 22:49 WIB
Berita

Agar Tetap Eksis Dalam Pelayanan Terbaik, Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Ajak Masyarakat Pergunakan Air Sesuai Kebutuhan Pokok

3 Februari 2021 | 23:41 WIB
Berita

Seorang Caleg di Simalungun Ikut Melipat Surat Suara Pemilu 2024

16 Januari 2024 | 11:47 WIB
Pematangsiantar

Ketua DPRD Pematangsiantar, ” Walikota Hefriansyah Gemar ke Luar Kota, Saya pun Sangat Sulit Berkomunikasi dengan Dia “

19 Februari 2018 | 10:21 WIB
Berita

Di Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Ajak Masyarakat bersama Membangun Tanoh Habonaron Do Bona

31 Oktober 2023 | 15:44 WIB
Regional

Terdakwa Pembunuh Bocah 2,5 Tahun Divonis Bebas, Ibu Kandung Minta Polisi Usut Kembali

22 Januari 2018 | 19:59 WIB
Berita

Gerakan Subuh Berjamaah, Walikota Siantar Shalat di Tanjung Pinggir

17 Januari 2020 | 13:35 WIB
Berita

Pemko Pematang Siantar Laksanakan Sosialisasi Undang- Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

28 Oktober 2023 | 09:08 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar